“Jangan Sampai Tembok Lapas Menjadi Tembok Informasi”
Bandar Lampung, —–Newsanalis com Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, menilai polemik Ombudsman RI dan Lapas Kelas IIA Cibinong harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pemasyarakatan secara menyeluruh.
Menurut Hermawan, ada beberapa pertanyaan kritis yang wajib dijawab secara terbuka.
Pertama, soal akses pengawasan.
Ombudsman menyatakan timnya datang membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik, namun sempat ditolak masuk ke area blok. Di sisi lain, terdapat pandangan bahwa pemeriksaan di lingkungan lapas tetap harus memperhatikan mekanisme keamanan dan kewenangan petugas. Karena itu, harus jelas dasar hukum, prosedur, dan batas kewenangan masing-masing pihak.
Kedua, soal bangunan dan fasilitas.
Ombudsman menyebut menemukan hunian dengan fasilitas seperti ruang tamu, kamar, dapur, televisi dan kulkas. Sementara Ditjenpas Jawa Barat menjelaskan sebagian fasilitas yang ditemukan berada di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi serta disebut sebagai rumah dinas jabatan. Pemeriksaan harus memastikan status hukum bangunan, siapa yang berhak menempati, dan untuk kepentingan apa fasilitas tersebut digunakan.
Ketiga, kalau benar ada warga binaan yang menempati fasilitas di luar blok, pertanyaannya bukan hanya “siapa”, tetapi “berdasarkan kewenangan apa”.
Ombudsman menyatakan sedang menginvestigasi siapa yang menempati hunian tersebut dan sejak kapan keberadaannya. Pada saat yang sama, Ditjenpas menyatakan belum menemukan indikasi bahwa Ferdy Sambo menikmati fasilitas khusus tersebut. Artinya, publik perlu menunggu hasil pemeriksaan, bukan menarik kesimpulan dari potongan informasi yang viral.
Keempat, dugaan pungutan juga harus ditelusuri.
Ditjenpas Jawa Barat menyatakan sedang mendalami informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu per pekan terhadap warga binaan. Jika dugaan tersebut terbukti, harus diketahui siapa yang meminta, untuk apa uang tersebut, siapa yang menerima, dan bagaimana mekanismenya.
Kelima, jangan berhenti pada penonaktifan pejabat.
Hermawan menilai pemeriksaan harus mampu menjawab apakah persoalan tersebut merupakan kesalahan individu, kelemahan pengawasan, kelemahan regulasi, atau persoalan tata kelola yang lebih sistemik. Kemenimipas sendiri telah menyatakan melakukan pendalaman untuk memastikan fasilitas tersebut benar digunakan sebagai rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
“Catatan kritis ABR Indonesia sederhana: jangan sampai tembok lapas menjadi tembok informasi. Pengawasan harus bisa masuk, tetapi tetap dalam koridor hukum dan keamanan. Petugas harus dihormati kewenangannya, Ombudsman harus dihormati fungsi pengawasannya, dan yang paling penting hak warga binaan harus dipastikan tidak dibedakan berdasarkan status, kemampuan ekonomi, maupun kedekatan tertentu.”
Hermawan menambahkan:
“Kalau ternyata ada pelanggaran, bongkar sampai ke akar dan proses sesuai hukum. Kalau ternyata ada fasilitas yang secara administratif sah tetapi penggunaannya keliru, tertibkan. Kalau ada tuduhan yang tidak terbukti, luruskan juga. Jangan biarkan opini publik menggantikan proses pemeriksaan.”
ABR Indonesia mendorong pemeriksaan dilakukan secara transparan, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut Hermawan, tujuan akhirnya bukan memenangkan Ombudsman atau memenangkan pihak Lapas, melainkan memastikan lembaga pemasyarakatan benar-benar menjalankan prinsip hukum, keadilan, pembinaan, keamanan, dan persamaan perlakuan.
“Negara hukum tidak boleh hanya kuat kepada yang lemah. Negara hukum juga harus mampu mengawasi institusinya sendiri. Karena itu, Cibinong harus menjadi momentum koreksi, bukan sekadar berita viral beberapa hari.”(**)
Editor Armiji Abusani Obara








