Hermawan: Jangan Korbankan Kepentingan Lingkungan dan Hak Masyarakat Demi Pembangunan Ekonomi

51 views

Hermawan: Jangan Korbankan Kepentingan Lingkungan dan Hak Masyarakat Demi Pembangunan Ekonomi

BANDAR LAMPUNG —–Newsanalis.Com — Dewan Pengurus Pusat Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) menyatakan sikap kritis dan meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pembangunan superblok di kawasan eks Hutan Kota Way Halim, sampai seluruh aspek hukum, tata ruang dan lingkungan dapat dibuktikan telah terpenuhi secara transparan.

Ketua Umum ABR Indonesia, Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya tidak sedang mempersoalkan pembangunan ekonomi maupun investasi. Namun, setiap pembangunan harus tunduk pada hukum, tata ruang, persetujuan lingkungan serta prinsip perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

“Kami tidak anti-investasi dan tidak anti-pembangunan. Tetapi pembangunan tidak boleh mengabaikan hukum dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, sebelum pembangunan diteruskan, seluruh aspek legalitasnya harus dibuka dan diverifikasi,” tegas Hermawan.

Menurut Hermawan, persoalan eks Hutan Kota Way Halim tidak cukup hanya dijawab dengan argumentasi bahwa lokasi tersebut telah masuk dalam rencana pengembangan kota atau telah mengalami perubahan peruntukan dalam RTRW.

Yang harus dijelaskan kepada publik adalah proses perubahan peruntukan, status dan riwayat lahannya, kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, dokumen lingkungan, kewajiban penyediaan RTH, dampak terhadap sistem drainase dan daya resap air, serta seluruh perizinan pembangunan yang telah diterbitkan.

ABR Indonesia mencatat bahwa Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041 masih berlaku. Perda tersebut antara lain mengatur arah pembangunan kota dengan prinsip keberlanjutan serta pengendalian, pemulihan dan pelestarian kawasan lindung.

Di sisi lain, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang menetapkan proporsi RTH wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota, dengan RTH publik paling sedikit 20 persen.

“Kalau benar kawasan tersebut dahulu merupakan hutan kota atau bagian dari ruang terbuka hijau, maka perubahan fungsi dan pemanfaatannya harus dapat dijelaskan secara terang berdasarkan dokumen hukum dan tata ruang yang berlaku. Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui setelah alat berat masuk dan pembangunan berjalan,” ujar Hermawan.

ABR Indonesia Soroti Persetujuan Lingkungan

Hermawan juga meminta Pemkot dan Pemprov Lampung memastikan status persetujuan lingkungan pembangunan tersebut.

UU Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian penting dari perlindungan lingkungan, sementara PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur mengenai persetujuan lingkungan, pengawasan dan sanksi administratif dalam pelaksanaan kegiatan usaha.

Karena itu, menurut ABR Indonesia, apabila masih terdapat persoalan atau ketidakjelasan mengenai dokumen lingkungan dan persyaratan pembangunan, pemerintah seharusnya tidak membiarkan aktivitas pembangunan terus berjalan sebelum status hukumnya benar-benar jelas.

“Kami meminta Pemkot Bandar Lampung dan Pemprov Lampung jangan saling melempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan kepastian: apakah seluruh persyaratan hukum sudah terpenuhi atau belum. Kalau belum, hentikan sementara. Kalau sudah, buka dokumennya kepada publik,” kata Hermawan.

Minta Audit dan Transparansi

ABR Indonesia mendorong dilakukan audit atau verifikasi terpadu terhadap proyek tersebut yang sekurang-kurangnya mencakup:

1. Kesesuaian tata ruang dan RDTR lokasi pembangunan;
2. Riwayat perubahan peruntukan kawasan eks Hutan Kota Way Halim;
3. Status dan riwayat hak atas tanah/HGB yang menjadi dasar pembangunan;
4. Status persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan;
5. Kewajiban RTH dan ruang terbuka publik;
6. Kajian dampak terhadap banjir, drainase dan daerah resapan air;
7. Dampak lalu lintas dan kapasitas infrastruktur kota;
8. Seluruh persetujuan bangunan dan perizinan terkait;
9. Tindak lanjut atas penghentian kegiatan yang pernah dilakukan Gakkum KLHK pada 2024;
10. Pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan lingkungan.

Hermawan menegaskan bahwa ABR Indonesia membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam proses pembangunan tersebut.

Imbauan kepada Pemkot dan Pemprov

ABR Indonesia secara khusus mengimbau Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Pemerintah Provinsi Lampung agar:

Pertama, menghentikan sementara aktivitas pembangunan apabila masih terdapat persyaratan hukum dan lingkungan yang belum terpenuhi.

Kedua, membuka kepada masyarakat dokumen yang menjadi dasar legalitas pembangunan sesuai ketentuan keterbukaan informasi dan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, memastikan pembangunan tidak mengurangi kewajiban RTH dan tidak memperburuk persoalan banjir serta daya dukung lingkungan Kota Bandar Lampung.

Keempat, melakukan pengawasan bersama secara transparan dan melibatkan perangkat teknis serta instansi yang memiliki kewenangan.

Kelima, apabila ditemukan pelanggaran, agar dilakukan penegakan hukum sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meminta pemerintah hadir sebagai regulator dan pelindung kepentingan masyarakat, bukan hanya sebagai pemberi izin. Investasi penting, pembangunan juga penting, tetapi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan masyarakat jauh lebih mendasar,” tegas Hermawan.

Hermawan menambahkan, ABR Indonesia siap menempuh langkah hukum apabila dari hasil kajian dan verifikasi ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang merugikan kepentingan masyarakat atau lingkungan.

“Prinsip ABR Indonesia jelas: pembangunan boleh berjalan, investasi boleh masuk, tetapi semuanya harus tunduk pada hukum. Jangan sampai pembangunan hari ini menjadi persoalan hukum dan lingkungan bagi generasi yang akan datang,” pungkas Hermawan.(Redaksi)

Editor Armiji Abusani Obara

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0