Penanganan dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas I SDN 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mendapat sorotan Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika dan Miras Nasional (GANMN) Pusat, Dr. Hj. Anita Putri, S.H., M.Pd

30 views

BANDAR LAMPUNG —–Newsanalis.Com – Penanganan dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas I SDN 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mendapat sorotan Ketua Umum Gerakan Anti Narkotika dan Miras Nasional (GANMN) Pusat, Dr. Hj. Anita Putri, S.H., M.Pd.

DR. Anita meminta penanganan kasus yang melibatkan anak-anak tersebut tidak berhenti pada penyelesaian secara kekeluargaan. Menurutnya, keselamatan, pemulihan korban, pendampingan anak-anak yang terlibat, serta evaluasi sistem pengawasan di lingkungan sekolah harus menjadi bagian dari tindak lanjut.

Sorotan itu disampaikan menyusul kunjungan Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amricio ke kediaman korban pada Senin, 28 September 2026.

Berdasarkan pemberitaan Media online, korban berinisial M.R.P., berusia 6 tahun, diduga mengalami perundungan oleh kakak kelasnya. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 26 Agustus 2026, setelah kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan sekolah.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian setelah muncul sorotan mengenai penanganannya. Sejumlah pihak meminta agar persoalan tersebut ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Sekolah bukan hanya tempat anak memperoleh ilmu pengetahuan, tetapi juga tempat membangun karakter, rasa aman dan penghormatan terhadap sesama. Ketika terjadi dugaan perundungan, yang harus menjadi perhatian utama adalah keselamatan dan pemulihan anak,” ujar DR.. Anita.

Jangan Berhenti pada Perdamaian

DR. Anita meminta pihak terkait memastikan kondisi korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Apabila diperlukan, pendampingan psikologis juga perlu diberikan oleh tenaga profesional.

Menurut dia, anak yang diduga menjadi korban maupun anak yang diduga terlibat sebagai pelaku sama-sama masih berada pada usia yang membutuhkan perlindungan dan pembinaan.

Karena itu, penanganan perkara harus dilakukan secara hati-hati, edukatif, serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

“Jangan sampai persoalan ini hanya selesai di atas kertas atau melalui perdamaian. Kita harus memastikan anak korban benar-benar pulih dan anak yang diduga melakukan juga mendapatkan pembinaan agar memahami dampak dari perbuatannya,” katanya.

Ia menilai penyelesaian secara kekeluargaan dapat menjadi bagian dari proses penanganan, tetapi tidak semestinya menghilangkan kebutuhan untuk memastikan keselamatan anak, pendampingan dan evaluasi terhadap lingkungan sekolah.

Soroti Mekanisme Respons Sekolah

Ketum GANMN juga mendorong adanya evaluasi terhadap mekanisme pelaporan dan respons ketika terjadi dugaan kekerasan atau perundungan di lingkungan satuan pendidikan.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah turut menyoroti penanganan kasus tersebut. Ia meminta mediasi yang difasilitasi sekolah dan Dinas Pendidikan serta pendampingan psikologis bagi anak-anak yang terlibat.

DR. Anita menilai sistem perlindungan anak di sekolah harus mampu mendeteksi dan merespons persoalan sejak dini.

“Jangan menunggu kasus menjadi besar atau viral baru semua pihak bergerak. Harus ada mekanisme yang jelas, siapa yang menerima laporan, siapa yang melakukan pendampingan dan bagaimana orang tua mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus,” tegasnya.

Menurut DR. Anita, komunikasi antara sekolah, orang tua, dinas pendidikan, tenaga pendamping dan pihak terkait lainnya juga menjadi bagian penting dalam penanganan kasus yang melibatkan anak didik Kota Bandarlampung,
khusus nya ditingkat sekolah Dasar(.**)

Editor Armiji Abusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0