GEPAK Desak Gubernur Lampung Buka Suara soal Pelarangan Liputan
Selasa, 6 Oktober 2026
LAMPUNG ——-— NEWSANALIS COM Ketua Umum Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (GEPAK) Lampung, Wahyudi, mendesak Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal memberikan penjelasan terbuka terkait dugaan pelarangan peliputan yang dialami jurnalis Garuda TV berinisial AA.
Peristiwa tersebut disebut terjadi di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026). Persoalan itu kemudian menjadi sorotan setelah AA dikabarkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh manajemen Garuda TV.
Wahyudi meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa penjelasan. Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar tidak muncul spekulasi yang justru semakin memperkeruh keadaan.
“Kami minta dijelaskan apa permasalahannya dan apa alasan melarang peliputan. Jangan main larang. Ini menyangkut kepercayaan publik. Kalau semua bungkam, fitnah akan berkepanjangan dan kepercayaan publik terhadap Gubernur bisa tergerus,” tegas Wahyudi, Selasa (6/10/2026).
Menurut Wahyudi, persoalan tersebut kini tidak lagi sebatas pelarangan peliputan. Dampaknya telah melebar hingga menyangkut nasib seorang wartawan yang kehilangan pekerjaannya.
Ia menilai, komunikasi terbuka seharusnya dikedepankan agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
“Semua bungkam. Itu bukan sikap yang dewasa dalam menyelesaikan konflik. Apalagi kalau sampai jatuh korban pemecatan. Dampak buruk ini seharusnya tidak terjadi jika persoalan segera disikapi dengan komunikasi yang bijak,” ujarnya.
Wahyudi juga menyoroti dugaan keterkaitan antara peristiwa pelarangan peliputan dengan PHK yang dialami AA.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, dugaan pelarangan peliputan dilakukan oleh Dina berinisial DP, yang disebut sebagai bagian dari tim media Gubernur Lampung. Setelah peristiwa tersebut, wartawan Garuda TV berinisial AA disebut mengalami PHK oleh manajemen.
“Diakui atau tidak, fakta yang kami lihat, setelah peristiwa pelarangan peliputan oleh DP dari tim media Mirza, wartawan Garuda TV mengalami PHK sepihak oleh manajemen,” kata Wahyudi.
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya menyangkut hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga menyentuh keberlangsungan hidup pekerja.
“Bukan hanya persoalan hak dalam menjalankan tugas jurnalistik, tetapi juga menyangkut hajat hidupnya sebagai karyawan. Pihak perusahaan juga tidak boleh semena-mena mengambil langkah pemecatan, apa pun alasannya. Ada tahapan yang harus dijalankan sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Wahyudi, yang pernah menjadi anggota Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung selama tiga periode, meminta manajemen Garuda TV mempertimbangkan kembali keputusan PHK terhadap AA.
“Kami minta pihak manajemen bisa mempertimbangkannya kembali,” tegasnya.
*Pertanyakan Siapa yang Mengarahkan DP*
Wahyudi juga mempertanyakan posisi DP dalam peristiwa tersebut. Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah tindakan pelarangan peliputan itu merupakan keputusan pribadi atau ada instruksi dari pihak lain.
“Seorang DP, siapalah DP, sama seperti wartawan lainnya. Mana mungkin searogan itu tanpa ada perintah dan arahan dari seseorang. Pertanyaannya, siapa sosok yang mengarahkan DP? Apa motifnya? Publik bertanya-tanya,” kata Wahyudi.
Ia meminta persoalan tersebut dibuka secara terang agar tidak berkembang menjadi tudingan dan fitnah.
“Semua harus terbuka sehingga tidak menimbulkan fitnah yang berkepanjangan,” tandasnya.
*Gubernur Diminta Tidak Diam*
Wahyudi menilai Gubernur Lampung tidak semestinya membiarkan persoalan tersebut tanpa penjelasan. Terlebih, DP disebut berada dalam tim media Gubernur.
Menurutnya, persoalan tersebut kini telah berkembang menjadi isu yang menyentuh kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Gubernur Lampung serta komitmen pemerintah daerah terhadap kebebasan pers.
“Gubernur juga jadi sasaran kemarahan. Ini bukan lagi soal tim media melarang wartawan. Ini sudah soal kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Gubernur. Publik marah karena Gubernur dinilai membiarkan kerja jurnalistik dibungkam, bahkan sampai ada wartawan yang di-PHK sepihak,” ujarnya.
Wahyudi menilai, tidak adanya penjelasan resmi justru membuka ruang bagi munculnya berbagai asumsi.
“Semua bungkam. Gubernur bungkam, tim media bungkam, manajemen Garuda TV juga bungkam. Itu bukan sikap yang dewasa dalam menyelesaikan konflik, apalagi jika sampai jatuh korban pemecatan,” tegasnya.
Ia menegaskan, dirinya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi tudingan tanpa dasar. Karena itu, seluruh pihak diminta membuka duduk perkara secara transparan.
“Publik punya hak untuk tahu. Kalau memang ada kesalahan, jelaskan. Kalau ada prosedur yang dilanggar, jelaskan. Jangan sampai karena semua memilih diam, akhirnya muncul berbagai tudingan dan fitnah,” katanya.
*GEPAK: Jangan Jadi Preseden Buruk*
Wahyudi mengingatkan persoalan tersebut harus segera diselesaikan agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung.
Menurutnya, jika seorang wartawan kehilangan pekerjaan setelah terjadi persoalan dalam menjalankan tugas jurnalistik, hal tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Jangan sampai muncul stigma bahwa berhadapan dengan pihak tertentu berarti siap kehilangan pekerjaan. Ini preseden buruk bagi kebebasan pers di Lampung,” ujarnya.
Ia kembali mendesak Gubernur Lampung segera memberikan penjelasan kepada publik.
“Gubernur harus segera angkat bicara. Jangan sampai kepercayaan publik hancur hanya karena tidak mau menjelaskan duduk perkara. Publik hanya ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi,” pungkas Wahyudi.
Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sementara terkait PHK, perusahaan tetap wajib mengikuti ketentuan dan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
*AJI, PFI dan IJTI,IWO LAMPUNG Ikut Soroti*
Desakan agar persoalan tersebut dijelaskan juga datang dari organisasi profesi wartawan.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung sebelumnya mengecam dugaan intimidasi dan pelarangan peliputan terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis maupun pelarangan peliputan tanpa dasar yang jelas.
AJI juga meminta Gubernur Lampung memberikan klarifikasi serta memastikan tidak terjadi tekanan lanjutan terhadap AA maupun media tempatnya bekerja.
AJI menegaskan tim media pemerintah bukanlah atasan wartawan. Pemerintah juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah suatu kegiatan boleh diberitakan atau tidak oleh sebuah media.
Sementara itu, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Lampung turut mengingatkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengenai larangan menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.
Senada, IJTI Pengda Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan penjelasan mengenai siapa yang memberikan instruksi pelarangan serta atas dasar kewenangan apa tindakan tersebut dilakukan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Lampung terkait dugaan pelarangan peliputan tersebut.(**)
EDITOR NEWSANALIS.COM








