Dasco Undang Budiyono, Calon Rektor Unila, Bahas RUU Perampasan Aset di DPR RI
LAMPUNG, NEWSANALIS..COM — Calon Rektor Universitas Lampung (Unila), Dr. Budiyono, S.H., M.H., mendapat undangan untuk memberikan pandangan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana di DPR RI, Selasa (3/11/2026).
Undangan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad agar Budiyono menghadiri rapat yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain Budiyono, agenda tersebut juga melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) serta Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI).
Keterlibatan Budiyono menarik perhatian karena akademisi Fakultas Hukum Unila itu bukan hanya tengah bersaing dalam pemilihan rektor, tetapi juga memiliki keahlian di bidang Hukum Tata Negara.
Budiyono tercatat sebagai dosen dengan bidang keilmuan Ilmu Hukum dan keahlian Hukum Tata Negara. Ia merupakan lulusan S-1 dan S-2 Unila, masing-masing pada 1997 dan 2004, serta menyelesaikan pendidikan doktor di Universitas Padjadjaran pada 2012.
Perspektif Konstitusional dalam Perampasan Aset
Keahlian Hukum Tata Negara menjadi relevan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, terutama ketika regulasi tersebut bersinggungan dengan kewenangan negara, batas kekuasaan aparat, perlindungan hak milik, dan jaminan konstitusional bagi warga negara.
Meski demikian, Hukum Tata Negara berbeda dari hukum pidana. Karena itu, kehadiran Budiyono lebih tepat dipahami sebagai kontribusi perspektif konstitusional dan kelembagaan, bukan sebagai bukti bahwa ia merupakan spesialis khusus perampasan aset.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu agenda legislasi penting dalam upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan mengembalikan aset hasil tindak pidana kepada negara.
DPR menyetujui RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menargetkan pembahasannya dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026.
Pada 26 Oktober lalu, Komisi III DPR juga mempercepat rangkaian rapat dengar pendapat umum dengan melibatkan akademisi. Sejumlah praktisi hukum yang memberikan masukan pada akhir Oktober turut mengingatkan agar aturan tersebut tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Antara pemulihan aset dan perlindungan hak warga
Substansi RUU ini tidak berhenti pada upaya merampas kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.
Perumusan mekanisme pembuktian, kewenangan lembaga penegak hukum, pengelolaan aset sitaan, serta perlindungan pihak ketiga yang memiliki hak sah juga menjadi persoalan penting.
Salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus didahului putusan pidana terhadap pelaku.
Mekanisme tersebut memerlukan pengaturan yang cermat agar tujuan pemulihan aset tidak mengabaikan asas legalitas, kepastian hukum, hak untuk membela diri, dan pengawasan terhadap kewenangan negara.
Di sinilah perspektif konstitusional memiliki arti penting. Negara harus memiliki instrumen yang efektif untuk memulihkan kekayaan hasil kejahatan, tetapi kewenangan tersebut tetap harus dibatasi oleh hukum dan dapat diuji melalui mekanisme peradilan.
Dengan demikian, tantangan pembentukan undang-undang ini bukan sekadar mempercepat pengesahan, melainkan memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penerapannya.
Budiyono dan Pemilihan Rektor
Di luar agenda legislasi nasional tersebut, Budiyono sedang berada dalam tahapan penting pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031.
Dalam pemungutan suara senat pada Kamis (29/10/2026), Budiyono memperoleh 22 suara, disusul Prof. Warsito, S.Si., D.E.A., Ph.D., dengan 15 suara dan Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., Sp.KKLP, dengan tujuh suara.
Hasil tersebut menempatkan Budiyono sebagai peraih suara terbanyak di antara tiga calon rektor yang ditetapkan senat. Namun, perolehan suara itu belum otomatis menjadikannya rektor terpilih karena masih ada tahapan pemilihan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Undangan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset merupakan agenda tersendiri dan tidak dengan sendirinya menunjukkan dukungan politik terhadap pencalonan Budiyono sebagai rektor.
Bagi Unila, rekam jejak akademik dan keterlibatan dosen dalam pembahasan kebijakan nasional dapat menjadi bagian dari penilaian kapasitas kepemimpinan.
Namun, jabatan rektor juga menuntut kemampuan mengelola organisasi, memperkuat mutu akademik, membangun budaya riset, dan memastikan tata kelola perguruan tinggi berjalan transparan serta akuntabel.
Pada akhirnya, baik pembentukan undang-undang maupun pemilihan pemimpin perguruan tinggi sama-sama membutuhkan lebih dari sekadar legitimasi formal. Keduanya menuntut kecakapan, integritas, dan tanggung jawab dalam menggunakan kewenangan untuk kepentingan publik.(HBM








