Sidang Praperadilan, Hakim Tolak Gugatan WJS, Penetapan Tersangka Oleh Kejari Pringsewu Dinyatakan Sah

16 views

TANGGAMUS | Newanalis.com- Hakim tunggal dam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, membacakan putusan menolak gugatan dari tersangka WJS selaku pemohon.

Dengan demikian, penetapan tersangka WJS dalam penyidikan perkara korupsi BPHTB Pringsewu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu dinyatakan sah.

Demikian dikemukakan Kasie Intel Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Atmaja, SH., mewakili Kajari Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono.,SH.,MH,.dalam siaran pers elektroniknya yang diterima Newsanalis.com, Selasa, 02 Juli 2024.

Sebelumnya, pemohon (WJS) yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan tiga orang ahli, yaitu ahli keuangan negara dan perpajakan, ahli hukum administrasi negara, dan ahli hukum pidana.

Dalam persidangan, terjadi perbedaan sudut pandang regulasi perundang-undangan antara penyidik Kejari Pringsewu sebagai pihak termohon dengan ahli dan kuasa hukum dari pihak pemohon.

Putusan Praperadilan ini membuktikan, tim penyidik Kejari Pringsewu telah bertindak secara profesional sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.

Penetapan tersangka WJS diawali dengan telah diperolehnya minimal dua alat bukti yang sah sebelum akhirnya WJS ditetapkan sebagai tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, S.H., M.H., dalam arahannya kepada tim penyidik, menekankan agar tetap fokus pada penyelesaian penanganan perkara a quo hingga tuntas. [Rls]

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0