Fery Triatmojo teradu Pasrahkan Keputusan Pada DKPP

51 views

Bandar Lampung —–News analis. Com, Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo membantah menerima uang Rp530 Juta dari caleg DPRD Kota Dapil IV Erwin Nasution pada Pemilu 2024 lalu.

Hal itu disampaikan Fery Triatmojo saat menjadi teradu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Lampung, Kamis (11/7).


Saat dikonfirmasi apakah dirinya pernah bertemu dengan Erwin Nasution, Fery membenarkan pertemuan itu. Tetapi dia membantah menerima uang Rp530 juta tersebut.

Di depan Ketua Majelis Ketua DKPP Heddy Lugito, Fery menegaskan dirinya menolak dengan tegas seluruh dalil pengadu (Bawaslu Lampung) kecuali yang diakui secara tegas.

Selanjutnya, terhadap dugaan yang disangkakan kepadanya yaitu Pasal 8 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu No 2 tahun 2017 tentang kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu, dirinya tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada siapapun untuk menjadi anggota legislatif dan saya selalu menjunjung tinggi kode etik sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

“Seluruh peserta pemilu bisa bertemu Komisioner. Terkait dengan kepemiluan saya menerimanya di kantor , menurut saya itu tidak melanggar,” tegasnya.

Pakta di persidangan juga disampaikan bahwasan benar terjadi pertemuan antara Fery Triatmojo dan Erwin Nasution paska pemilihan legislatif.

Usai persidangan, dirinya mengakui pasrah dan akan menyerahkan seluruh keputusan kepada Majelis dan DKPP.

“Prosesnya sudah saya jalani, putusannya saya serahkan ke DKPP. Seluruh jawaban saya sudah saya sampaikan secara tertulis dan terucap,” tegasnya.

Fery Triatmojo dilaporkan ke DKPP karena diduga menerima uang Rp530 Juta dari Caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M Erwin Nasution. Suap itu diberikan agar Erwin bisa duduk menjadi Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Bandar Lampung pada Pemilu 2024 lalu.

Dalam perkara ini, selain Fery, tiga penyelenggara lainnya juga terlibat. Ketiganya yakni mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal yang menerima Rp130 juta, mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan, dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni.

Masing-masing Ketua Panwascam menerima uang Rp50 juta. Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan telah mendapat pemecatan oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung dan dinyatakan melanggar kode etik. (Red)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0