Dolphin Kedamaian Jadi Sorotan Dugaan Izin Pijat Tradisional Bermasalah

33 views

Dolphin Kedamaian Disorot: Dugaan Izin “Pijat Tradisional” Berujung Sorotan Layanan Plus-Plus dan Bangunan Longsor

Bandar Lampung ——-News analis.com Polemik bangunan usaha Dolphin Spa yang berada di wilayah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, kini berkembang bukan hanya soal longsornya bangunan di bantaran sungai, namun juga merambah ke dugaan persoalan perizinan usaha.

Sebelumnya, kondisi longsor di bagian belakang bangunan sempat viral dan menjadi sorotan masyarakat karena dinilai membahayakan lingkungan sekitar. Bahkan, sejumlah instansi disebut telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan, mulai dari pihak kecamatan, Satpol PP, Damkar, PU, hingga unsur terkait lainnya.

Dalam konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon pada Selasa (12/5/2026), Camat Kedamaian Joni mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta percepatan penanganan terhadap bangunan yang terdampak longsor tersebut.

Menurutnya, pihak pemilik usaha sempat meminta waktu untuk membongkar bagian rolling door agar alat berat dari PU dapat masuk ke lokasi.

“Kalau PU turun, alat berat langsung kerja. Saya bilang jangan lama-lama karena ini sudah jadi perhatian,” ujar Joni dalam percakapan tersebut.

Joni juga menyebut dirinya mendapat perhatian langsung dari wali kota terkait lambannya penanganan lokasi yang sempat ramai diberitakan media.

Namun yang menjadi perhatian publik saat ini bukan hanya persoalan longsor, melainkan dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha dengan aktivitas operasional di lokasi tersebut.

Dalam percakapan itu, Camat Kedamaian menyebut bahwa dokumen perizinan yang diperlihatkan kepadanya tertulis sebagai usaha “pijat tradisional”.

“Yang saya lihat tadi perizinannya pijat tradisional,” kata Joni.

Meski demikian, ketika ditanya terkait dugaan adanya layanan “plus-plus”, Joni mengaku hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk memastikan secara langsung.

“Kalau menentukan itu sesuai atau tidak, ada instansi lain yang berwenang,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Perda Kota Bandar Lampung, Ulya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait tindak lanjut persoalan tersebut memilih mengarahkan media untuk meminta keterangan langsung kepada pihak kecamatan.

“Ke Camat Kedamaian aja ya ko, biar ga simpang siur info nya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Sikap tersebut memunculkan kesan adanya saling lempar tanggung jawab antar pihak terkait dalam memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Di sisi lain, isu mengenai dugaan praktik layanan plus-plus di lokasi tersebut kini ramai menjadi pembahasan masyarakat dan media sosial. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Dolphin terkait tudingan tersebut.

Publik kini menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan apakah operasional usaha tersebut benar-benar sesuai dengan izin yang dimiliki atau justru melanggar ketentuan yang berlaku.

Kasus ini pun menjadi sorotan karena menyangkut dua persoalan sekaligus, yakni keselamatan bangunan pasca longsor serta dugaan ketidaksesuaian izin usaha di lokasi tersebut. (**)

Editor: Armiji Abusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0