BandarLampung: ——Newsanalis.Com Kasus dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di Lampung terus bergulir. Setelah Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka, kini muncul dugaan baru yang mengarah pada adanya oknum di lingkungan Perum Bulog Lampung yang diduga ikut berperan dalam mata rantai distribusi Minyakita, Senin (6/7/2026).
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan YAP, Direktur CV Anugerah Langkah Sejahtera, dan ALS, seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi Minyakita. Polisi menduga AL berperan sebagai pemodal dalam praktik perdagangan minyak goreng bersubsidi yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang di kawasan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Dari lokasi, penyidik menyita 1.304 dus Minyakita kemasan satu liter, 107 dus kemasan dua liter, puluhan kantong plastik, tiga unit kendaraan angkut, serta sejumlah dokumen distribusi. Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas itu diduga telah berlangsung sejak awal 2025. Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan distribusi Minyakita.
Di tengah proses penyidikan tersebut, Pramoedya.id memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pola distribusi Minyakita yang berbeda dengan mekanisme resmi yang berlaku. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan seorang oknum di lingkungan Perum Bulog Lampung berinisial F yang diduga menyalurkan Minyakita kepada sebuah kelompok atau perkumpulan tertentu sebelum akhirnya diteruskan kepada para pengecer.
Dalam skema yang diduga terjadi itu, Minyakita disebut diperjualbelikan sekitar Rp200.000 per dus berisi 12 liter ke pengecer. Nilai tersebut lebih tinggi dibandingkan harga distribusi resmi Bulog yang apabila dikalkulasikan berdasarkan harga Rp14.500 per liter hanya sekitar Rp174.000 per dus.
Informasi tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Wilayah Perum Bulog Lampung, Rindo Safutra. Dalam keterangannya, Rindo menjelaskan Bulog menjual Minyakita langsung ke mitra atau pengecer dengan harga Rp14.500 per liter. Seluruh mitra, kata dia, diwajibkan menjual kepada masyarakat sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter sebagaimana ketentuan pemerintah.
“Kalau dari Bulog kami menjual Rp14.500 per liter. Dari pengecer ke end user kami wajibkan Rp15.700. Kalau mereka menjual di atas itu, otomatis kami lakukan tindakan. Sebelum menjadi mitra, mereka juga menandatangani pakta integritas untuk mematuhi ketentuan tersebut,” kata Rindo di kantornya.
Rindo menjelaskan seluruh mitra penyalur Bulog telah terdata, termasuk lokasi kios yang bekerja sama dengan Bulog. Menurutnya, distribusi Minyakita dari Bulog difokuskan ke pasar-pasar rakyat serta titik Gerakan Pangan Murah yang bekerja sama dengan Dinas Perdagangan di kabupaten/kota se-Lampung.
Ia juga menegaskan Bulog bukan satu-satunya pihak yang mendistribusikan Minyakita. Menurutnya, Bulog bersama BUMN pangan lainnya hanya menangani sekitar 35 persen distribusi, sedangkan sekitar 65 persen lainnya disalurkan langsung oleh produsen.
Menanggapi dugaan adanya oknum di lingkungan Bulog yang diduga menyalurkan Minyakita melalui jalur di luar mekanisme resmi, Rindo tidak memberikan tanggapan secara spesifik terhadap dugaan yang mengarah kepada oknum berinisial F. Namun ia membenarkan bahwa F merupakan penanggung jawab dalam urusan pemasaran dan distribusi.
“Silakan saja didalami. Data kami terbuka. Semua daftar penyaluran ada. Kalau memang mitra kami terbukti melanggar, kami tindak tegas dan tidak kami salurkan lagi,” ujarnya.
Menurut Rindo, Bulog hanya dapat mengawasi mitra yang berada dalam jaringan distribusinya. Apabila pelanggaran terjadi di luar jalur resmi Bulog, penanganannya menjadi kewenangan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.
Rindo juga menyatakan pihaknya mendukung keterbukaan informasi. Meski demikian, data penyaluran Minyakita harus disampaikan sesuai ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme internal Perum Bulog karena seluruh data distribusi terpusat di kantor pusat.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung sebelumnya memastikan penyidikan perkara Minyakita masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut.(**)
Editor Armiji Abusani








