Unila Gelar Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Pekerja Jasa Konstruksi

12 views

Bandar Lampung | Newsanalis.com-(Unila): Universitas Lampung (Unila) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bandar Lampung menyelenggarakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jasa Konstruksi BPJS Ketenagakerjaan di Ruang Sidang Utama lantai dua Rektorat Unila, Rabu, 9 September 2026.

Kegiatan dihadiri Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si., Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung Sonny Alonsye, para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), para pejabat pengadaan di lingkungan Unila, serta tamu undangan lainnya.

Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kepatuhan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi, khususnya dalam penyelenggaraan proyek-proyek konstruksi di lingkungan perguruan tinggi.

Dr. Habibullah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Bandar Lampung atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menegaskan, Unila berkomitmen memberikan perlindungan kepada tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan sehingga seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Prinsip bagi kita pekerjaan itu bagaimana dilaksanakan dengan benar, dilaksanakan dengan nyaman, aman, dan tidak meninggalkan permasalahan. Itu yang menjadi prinsip bagi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Sonny menekankan pentingnya pemahaman mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa konstruksi.

Ia menjelaskan, pekerja jasa konstruksi meliputi perencana, pelaksana, pengawas proyek, konsultan, hingga pekerja lapangan yang terlibat dalam kegiatan pembangunan.

Menurutnya, seluruh proyek konstruksi wajib didaftarkan ke dalam Program BPJS Ketenagakerjaan agar risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terlindungi sehingga tidak menjadi beban institusi maupun pemberi kerja.

Sonny dalam sosialisasi tersebut memaparkan ruang lingkup Program Jasa Konstruksi, manfaat perlindungan yang mencakup Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta persyaratan pendaftaran proyek konstruksi.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para PPK dan pejabat pengadaan memahami ketentuan, mekanisme, serta kewajiban pelaksanaan Program Jasa Konstruksi sehingga setiap proyek yang dilaksanakan memperoleh perlindungan sesuai regulasi yang berlaku.(*)

Humas Unila

Seedbacklink affiliate
Editor: Maruzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0