Terima SP3, Nuryadin Sebut Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

19 views

 

Terima SP3, Nuryadin Sebut Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

September 15, 2026

BANDAR LAMPUNG — Polresta Bandar Lampung menghentikan penyidikan perkara yang menjerat H. Nuryadin bin Tajudin setelah penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum.

Penghentian penyidikan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/56/IX/RES/2026/Reskrim. Surat itu ditetapkan pada 9 September 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan laporan yang dilayangkan Ujang Tomy, S.H., M.H., terhadap Nuryadin atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP atau Pasal 311 KUHP, termasuk ketentuan pidana sebagaimana perubahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam surat ketetapan, dasar penghentian penyidikan disebut karena tidak terdapat cukup alat bukti. Perkara itu sebelumnya bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1289/IX/2023/SPKT/RESTA BALAM/POLDA LPG tertanggal 7 September 2023.

Diputus Setelah Gelar Perkara Khusus

Penghentian penyidikan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara khusus pada 3 September 2026.

Hasil gelar perkara bersama resume penyidikan kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menghentikan proses hukum terhadap Nuryadin.

SP3 tersebut ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto. Sementara pelaksanaan keputusan tersebut diperintahkan kepada Iptu Polisi M. Ghani Fikril Aziz.

Dengan terbitnya surat ketetapan itu, penyidikan atas laporan polisi yang telah berjalan sejak 2023 tersebut secara resmi dihentikan.

Nuryadin: Keadilan Masih Berpihak pada Kebenaran

Nuryadin menyambut keputusan tersebut dengan menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang menangani perkara tersebut.

Ia mengatakan penghentian penyidikan membuat dirinya kembali percaya bahwa proses hukum masih memberikan ruang bagi kebenaran dan keadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membuat saya masih percaya bahwa keadilan masih berpihak kepada kebenaran yang hakiki,” ujar Nuryadin dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, Selasa (15/9/2026).

Ucapan terima kasih itu secara khusus ditujukan kepada para penyidik Polresta Bandar Lampung, Kasat Reskrim, hingga Kapolresta Bandar Lampung.

“Terutama kepada para penyidik Polresta, Kasat Reskrim dan Kapolresta Bandar Lampung. Saya menghargai proses yang telah dilakukan sampai akhirnya perkara ini dihentikan karena tidak terdapat cukup alat bukti,” kata Nuryadin, yang dikenal dengan julukan Si Raja Besi Tua Lampung.

Hormati Proses Hukum

Bagi Nuryadin, terbitnya SP3 bukan hanya mengakhiri proses penyidikan yang berlangsung hampir tiga tahun. Perkara tersebut, kata dia, juga menjadi pengalaman penting bagi dirinya dan keluarga.

Ia menegaskan tetap akan menghormati hukum dan mematuhi setiap ketentuan yang berlaku.

“Sebagai warga negara yang baik, saya akan mematuhi semua perintah atas nama hukum, keadilan dan kebenaran ini,” tegasnya.

Menurut Nuryadin, perjalanan panjang perkara tersebut menjadi pelajaran berharga bagi dirinya dan keluarga besarnya.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi saya dan keluarga besar saya,” ujarnya.

Ia berharap penghentian penyidikan tersebut menjadi momentum untuk mengakhiri persoalan yang telah berlangsung cukup panjang, sekaligus memberikan ruang bagi dirinya dan keluarga untuk kembali menjalani kehidupan dengan lebih tenang.

“Saya berharap semua pihak dapat mengambil hikmah dari persoalan ini. Bagi saya, yang terpenting adalah tetap menghormati hukum, menjunjung keadilan dan memegang teguh kebenaran,” pungkas Nuryadin.(*)

Editor Armiji Abusani Obara.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0