Yunika Indahayati didampingi kuasa hukumnya setelah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
LAMPUNG, —–Newsanalis.Com Hadiri Panggil — Yunika Indahayati menjalani pemeriksaan selama delapan jam, pukul 13.00 hingga 21.00 WIB oleh penyidik Ditreskrimum Polda Lampung, Selasa (20/10/2026). Pemeriksaan ini berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan tujuh mobil rental senilai Rp1,16 miliar.
Didampingi tim kuasa hukumnya dari Sopian Sitepu & Partners, anggota DPRD Kota Bandarlampung itu memenuhi panggilan kedua setelah sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan pertama. Dia dilaporkan Muhammad Debbi Diningrat, S.I.K., pemilik mobil rental.
Yunika mengaku menjawab 29 pertanyaan penyidik. Ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya dan berkomitmen kooperatif mengikuti proses hukum.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah memenuhi panggilan pihak Polda Lampung,” katanya.
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, dia menyatakan akan selalu kooperatif terhadap panggilan pihak kepolisian,” ujar Yunika seusai pemeriksaan.
Bantah Mangkir
Yunika membantah anggapan bahwa dirinya mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 12 Oktober 2026. Ia beralasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta untuk menghadiri sejumlah agenda, termasuk ke DPRD DKI Jakarta dan kantor imigrasi.
Menurut Yunika, perjalanan dinas tersebut berlangsung hingga Jumat. Setelah kembali ke Lampung, ia memenuhi panggilan penyidik.
Ia menegaskan ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama bukan bentuk penghindaran terhadap proses hukum.
Kuasa Hukum Siapkan Bukti dan Saksi
Tim kuasa hukum Yunika dari Sopian Sitepu & Partners menyatakan akan menyiapkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung keterangan kliennya.
Prandika, anggota tim kuasa hukum, mengatakan sejumlah penjelasan Yunika telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Pihaknya meyakini penyidik akan menangani perkara tersebut secara profesional dan meminta seluruh proses berjalan adil.
Sementara itu, kuasa hukum Sopian Sitepu menyatakan pihaknya memiliki iktikad baik untuk membicarakan penyelesaian tagihan yang dipersoalkan pelapor, sesuai kemampuan kliennya.
Namun, persoalan tagihan sewa dan dugaan tindak pidana merupakan hal yang perlu diuji berdasarkan fakta, dokumen, serta alat bukti. Kesediaan membicarakan kewajiban pembayaran tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Berawal dari Sewa Mobil
Laporan terhadap Yunika tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 7 Agustus 2026.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, persoalan bermula dari penyewaan sejumlah kendaraan yang menurut pelapor belum seluruhnya dikembalikan, sementara pembayaran sewa disebut menunggak.
Muhammad Debbi Diningrat mengklaim nilai tagihan dan kerugian yang dipersoalkan mencapai Rp1.163.600.000. Sejumlah kendaraan yang disebut dalam pemberitaan antara lain Mitsubishi Pajero, Toyota Avanza, Toyota Alphard, Toyota Innova Zenix, Toyota Innova Reborn, dan Toyota Veloz.
Pelapor juga menyebut sebagian kendaraan diduga telah berpindah penguasaan kepada pihak lain. Karena itu, penyidik perlu menelusuri riwayat penyewaan, pembayaran, dokumen kendaraan, serta dasar perpindahan penguasaan setiap unit.
Dalam perkembangan yang diberitakan sebelumnya, sejumlah kendaraan telah diamankan dan disita sebagai barang bukti. Identitas pihak yang menguasai kendaraan serta status masing-masing unit juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dalam penyidikan.
LSM Desak Kepastian Hukum
Perkembangan perkara ini turut mendapat sorotan LSM Pro Rakyat. Pada Senin (19/10/2026), organisasi tersebut mendesak Polda Lampung menuntaskan pemeriksaan seluruh pihak terkait dan memberikan kepastian hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Desakan itu mengemuka setelah beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 16 Oktober 2026, Nomor SP2HP/1691/X/RES.1.24/2026/Ditreskrimum.
Dalam dokumen yang dirujuk LSM Pro Rakyat tersebut, penyidik disebut telah memeriksa enam saksi dan merencanakan pemanggilan kembali Yunika bersama empat orang lainnya untuk dimintai keterangan.
Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin A.M., meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak dipengaruhi jabatan maupun kedudukan pihak yang diperiksa.
Penyidik juga didorong menelusuri dugaan perpindahan kendaraan kepada pihak lain, termasuk memeriksa asal-usul kendaraan, dokumen yang digunakan, serta pengetahuan masing-masing pihak mengenai status kendaraan tersebut.
Desakan masyarakat agar perkara segera dituntaskan harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Penetapan tersangka, jika dilakukan, harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur pidana, bukan semata-mata tekanan publik. (HBM
Editor Newsanalis.Com








