Polda Lampung Polda Lampung Bongkar Lima Kasus Narkoba, Sita 61,9 Kg Sabu dan Barang Bukti.
Lampung Selatan (NEWSANALISCOM Lampung) – Sebanyak 10 tersangka dari lima kasus peredaran narkotika berhasil diamankan jajaran Polda Lampung selama Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 61,9 kilogram sabu, 33,1 kilogram ganja, 19.696 butir ekstasi, serta 2.143 butir etomidate.

Hasil pengungkapan kasus narkotika menonjol itu dipaparkan langsung Kapolda Lampung, Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam konferensi pers di Lampung Selatan, Rabu (4/11/2026).


Yustan mengungkapkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp125.123.200.000 atau lebih dari Rp125 miliar. Sementara itu, jumlah narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 429.683 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama jajaran Polda Lampung dengan Polres Lampung Selatan dalam membongkar jaringan peredaran gelap narkotika. Ia menegaskan, kejahatan narkotika merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya tidak hanya merusak kesehatan dan kehidupan individu, tetapi juga mengancam masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.
Dalam pengungkapan lima perkara tersebut, polisi juga menemukan adanya jalur distribusi narkotika lintas provinsi yang melintasi wilayah Lampung. Salah satu jaringan yang terungkap diketahui mengirimkan narkotika dari Medan, Sumatera Utara, menuju Bandung, Jawa Barat, dengan memanfaatkan jalur penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Posisi Pelabuhan Bakauheni sebagai pintu utama penghubung transportasi antara Pulau Sumatera dan Jawa menjadikannya salah satu jalur yang mendapat perhatian dalam pengawasan peredaran narkotika. Mobilitas kendaraan dan penumpang antarpulau berpotensi dimanfaatkan jaringan kejahatan untuk mendistribusikan barang terlarang.
Kapolda menegaskan, jajaran Polda Lampung akan terus memperketat pengawasan dan meningkatkan penindakan guna mencegah wilayah Lampung dijadikan lintasan distribusi narkotika oleh jaringan kejahatan.
“Peredaran gelap narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan secara serius. Polda Lampung dan seluruh jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan untuk memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika,” tegas Yustan.
Ia juga memastikan tidak akan ada perlakuan khusus dalam penegakan hukum terhadap para pelaku, termasuk mereka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah maupun internasional.
“Kami pastikan tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Lampung. Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penyidik juga menerapkan pasal lainnya sesuai dengan konstruksi perkara dan peran masing-masing tersangka.
Di akhir konferensi pers, Yustan mengajak masyarakat ikut berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan kepolisian di nomor 110 atau Hotline Kapolda Lampung di nomor 0821-7611-992.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya peredaran atau penyalahgunaan narkotika, segera laporkan melalui saluran pelayanan kepolisian,” imbaunya.(REDAKSI)

EDITOR ARMIJI ABUSANI OBARA








