Bandar Lampung Newsanalis. Com.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung akan menerbitkan laporan polisi baru terkait kasus korupsi bendungan Margatiga.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Donny Arief Praptomo menjelaskan, sebelumnya polisi sudah menetapkan satu orang tersangka.
Dia adalah mantan ASN yang dulunya bekerja di BPN Lampung Timur.
“Sampai saat ini masih berproses dan mungkin akan ada penerbitan laporan polisi baru. Namun masih dalam satu rangkaian mark-up tanam tumbuh tersebut,” katanya, Selasa (16/1/2024).
Kemudian untuk peran tersangka ini dia tidak terlalu bisa mengungkapkan ke publik. Namun yang jelas perbuatan yang bersangkutan sebagai tersangka utama
Dalam waktu dekat polisi akan menerbitkan laporan Tersangka baru yang mana dalam pemeriksaan BPK ada kerugian Negara Berkisar 43 milyar Dari 100 milyar uang yang disita Polda Lampung dikatenakan uang ltersebut belum dibayarkan kepada Masyarakat ujar Ditrekrimsus Polda Lampung (Red).








