Lanjutan sidang Karomani,Nyatan Kadis pendidikan Lampung Lakukan Gratifikasi.

216 views

Newsanalis, Lampung Jaksa KPK tuntut Eks Rektor Unila Karomani dengan Pasal berlapis, yaitu tentang penerimaan hadiah akibat Jabatannya, serta gratifikasi yang berhubungan dengan Jabatannya,menyalahgunakan jabatan sebagai Rektor dan menunggunakan kekuasaannya dalam melakukan tugas dan pungsinya sebagai Rektor.

Diketahui dalam persidangan mantan Rektor Unila dinyatakan menerima gratifikasi dari Kadis pendidikan Lampung Sulfakar senilai 400 juta,dan menerima gratifikasi dari Kadis pendidikan Lampung selatan 300 juta terungkap dalam persidangan,maka dengan ini Mantan Rektor dinyatakan bersalah dalam menjalankan tugas dan menyalagunakan wewenangnya sebagai Rektor.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa di gelaran sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, pada Kamis 27 April 2023 kali ini, Karomani dinilai bersalah melakukan beberapa perbuatan Korupsi.

Yang unsurnya sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 12 huruf b, Juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 12 huruf B Ayat (1), Juncto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sehingga ia dituntut hukuman sesuai dengan ancaman Pasal tersebut, “Menuntut. Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan,” ucap Jaksa Widya Hari Sutanto bacakan tuntutannya, di PN Tipikor Tanjungkarang.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Pringsewu Hadiri Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah/Janji dan Jabatan

Selain itu, Karomani juga turut mendapat tuntutan dari Jaksa berupa pidana tambahan, yakni kewajiban untuk membayar sejumlah uang pengganti Kerugian Negara yang dianggap telah dinikmati olehnya sewaktu menjabat Rektor.

Yaitu sebesar total Rp10,235 miliar dan sejumlah 10 ribu Dolar Singapura, dengan Subsidair hukuman terhadap pidana Uang Pengganti, yaitu hukuman penjara selama tiga tahun.

Atas tuntutan ini, Karomani merasa keberatan dan akan melakukan pembelaan pribadi yang nantinya bakal dibacakannya pada gelaran sidang lanjutannya pekan depan, Selasa 2 Mei 2023.

“Tuntutan ini menciderai rasa keadilan bagi saya, karena bukan hanya Unila yang melakukan ini. Nanti saya tuangkan di Pledoi,” pungkasnya.(red/tim)

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0