Bawaslu Harus Tindak Oknum Komisioner Yang Nakal Dan Merusak Citra Demokrasi

193 views

Bandar Lampung | Newsanalis.com –
Bawaslu Lampung menjelaskan perjalanan kasus laporan terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung FT yang sudah dicabut oleh caleg DPRD Kota Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution.

Dia melaporkan Komisioner KPU Bandar Lampung FT, Ketua Panwascam Kedaton, Ketua Panwascam Way Halim dan Ketua PPK Kedaton yang telah menerima total uang Rp760 juta dengan mengiming-imingi bisa duduk di DPRD Kota.

Rinciannya, Rp530 juta diberikan kepada Komisioner KPU Bandar Lampung, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Kedaton, Rp50 juta untuk Ketua Panwascam Way Halim dan Rp130 juta kepada PKK Kedaton.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, laporan itu disampaikan Erwin Nasution langsung dan diterima pertama kali pada Senin (26/2). Tetapi, baru dua hari laporannya dicabut, ini di sampaikan Tamri pada awak Media di KTR Bawaslu Lampung (28/2/2024)

“Dua hari lalu kami menerima laporan dari Erwin Nasution, kami langsung melakukan kajian awal dan seharusnya hari ini melakukan registrasi. Tapi tadi pagi Erwin melalui LO mencabut laporan,” kata Tamri.(Bawaslu harus ambil sikap Tegas dikwatirkan Ada Korban lain selain Erwin Nasution.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2023, tentang penanganan pelanggaran bahwa setiap laporan yang dicabut sebelum registrasi itu bisa dijadikan informasi awal guna melakukan penelusuran terhadap kejelasan tentang apa yang disampaikan kepada Bawaslu.

“Berdasarkan informasi awal itu, akan kami telusuri dan hasilnya akan kami keluarkan putusan,” sambungnya.

Menurut Tamri, kalau terbukti melanggar etik, Bawaslu akan meneruskan ke pihak yang berwenang yaitu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

“Lusa kami akan bahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga, kalau ada pidananya akan ditangani Gakkumdu tapi jika tidak, maka kita akan fokus ke etik,” jelasnya.

BACA JUGA :  Polisi Bantu Pemudik Yang Sakit di Rest Area 215 Tulang Bawang Barat.

Lebih lanjut, Tamri mengatakan, berdasarkan kajian awal, laporan Erwin Nasution telah memenuhi syarat formil. Tetapi belum memenuhi syarat materil. 

“Rencana kami akan meminta syarat materil dipenuhi sebelum diregistrasi. Jika tidak dipenuhi maka laporannya akan berhenti, tapi karena dicabut maka akan jadi informasi dan itu jadi tetap melakukan penelusuran,” kata dia.

Namun, kata Tamri, hari ini Bawaslu menerima laporan serupa dari Laskar Bandar Lampung. Sehingga, pihaknya akan melakukan kajian awal kembali dalam dua hari ke depan.

“Nanti kita sampaikan hasil kajian dari laporan kedua ini hari Jumat. Kalau nanti terpenuhi, ada informasi awal dari laporan pertama dan laporan kedua dengan perkara yang sama, bisa saja ditangani bersamaan,” ujarnya.

Tamri menyampaikan, bisa saja informasi awal dari laporan pertama diabaikan karena sudah meregistrasi laporan kedua. Sehingga, Bawaslu akan lebih fokus ke laporan yang sudah diregistrasi. Sementara, alat bukti dari informasi awal bisa dipakai untuk laporan kedua.(Oji)
 

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0