Polsek Sukarame Ringkus Komplotan Pelaku Pembobol Toko Material Di Bandar Lampung.

105 views

POLSEK SUKARAME RINGKUS KOMPLOTAN PELAKU PEMBOBOL TOKO MATERIAL

Bandar Lampung —News Analis.Com MJ (28) dan RH (31), tak berkutik saat petugas unit Reskrim Polsek Sukarame, Polresta Bandar Lampung meringkusnya, pada Kamis (24/04/2024) dini hari.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandar Lampung, membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku pencurian dengan pemberatan ini.

“Di back up oleh Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, dua pelaku ini kami tangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing masing” ungkap Kompol Warsito dalam wawancara tertulisnya, pada Jumat (26/04/2024).

Warsito menjelaskan bahwa MJ (28) dan RH (31) bekerja sebagai buruh bongkar muat di toko material yang dicurinya.

“Kedua pelaku ini menjalankan aksinya bersama KN (DPO) dan salah satu rekan KN, saat ini masih kita lakukan pengejaran terhadap kedua pelaku” jelas Warsito.

Keempat pelaku ini sendiri sudah merencanakan aksinya, dengan terlebih dahulu merental sebuah mobil mini bus untuk bisa membawa barang curian.

“MJ (28) dan KN (DPO), yang masuk ke dalam toko dengan memanjat tembok belakang toko, sedangkan kedua pelaku lainnya menunggu di luar, memantau situasi dan menerima operan barang curian” jelas Kompol Warsito.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari topi milik pelaku MJ (28) yang tertinggal saat komplotan ini menjalankan aksinya.

“Di TKP, kita temukan sebuah topi warna hijau, dan hasil interogasi terhadap saksi di sekitar TKP, topi ini kerap dipakai oleh pelaku MJ (28)” jelas Warsito.

Hasil pemeriksaan, para pelaku ini menjual barang hasil curian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.

“Hasil penjualan, kemudian dibagi bagi oleh para pelaku, dipotong dengan biaya jasa rental mobil yang digunakan oleh para pelaku dalam menjalankan aksinya” tandas Warsito.

BACA JUGA :  Pemkab Tanggamus Meresmikan Tanggamus Expo Dalam Rangka HUT ke -27 thn 2024

Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 7 tahun. (**/Eka)

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0