Tokoh Adat Lampung Dan Laskar Lampung Berhimpun Di LGK terkait Maskot Pilwakot

162 views

Bandar lampung —–News analis. Com, Berhimpun Dan Berkumpulnya untuk bermusyawarah Dan Mufakat Terkait Maskot pilwakot Bandar Lampung Di LGK, Para tokoh dan elemen masyarakat serta adat Lampung spontan berhimpun menyikapi dijadikannya kera atau monyet berpakaian adat Lampung oleh KPU Bandarlampung (Balam) jadi maskot Pilwalkot pada Louching ditugu Adipura bersama Pemkot Bandar lampung Minggu 19/05/2024 .

Pembina Laskar Lampung Irjen. Pol. (Purn) Dr. H. Ike Edwin, SIK, SH, MH, MM menyediakan tempat masyarakat adat berhimpun di Lamban Kuning, Jl. H. P Suhaimi, Kelurahan Harapan Jaya, Sukarame, Kota Bandarlampung, Selasa (21/5/2024).


Dang Ike, panggilannya, mengaku kecewa dengan KPU yang menjadikan kera berpakaian adat Lampung. Monyet itu simbol hewan rakus, kenapa tidak harimau atau gajah yang telah jadi simbol kekuatan ujar Dang Ike.

Para penyimpang dan elemen masyarakat adat menuntut KPU Balam mengganti maskotnya dan permintaan maaf kepada para tetua dan masyarakat adat Lampung secara adat dalam Artian melakukan pengakuan Bersalah ke masyarakat Lampung.

Namun, kata Dang Ike, jika memang KPU Kota Bandarlampung ingin minta maaf ada prosesinya yang dimulai dari sidang adat. “Bukan kek gak ada dosa, minta maaf begitu saja yang kesannya menggampangkan persoalan yang telah melukai masyarakat adat,” Dan masyarakat lampung dengan pakai adat dipakaikan ke kera sebagai simbul Maskot Pilwakot Bandar lampung Oleh KPU, ujar DANG mewakili Tokoh Adat.

Syabirin HS Koenang, ketua MPAL Lampung mengatakan persoalan diselesaikan secara adat. Permintaan maaf saja tidak cukup, pihaknya merasa permintaan yang dirilis belum tegas mengakui kesalahannya.

Pengacara Laskar Lampung Gunawan Parikesit gelar Suttan Rajo Utama mengatakan, permintaan maaf saja tidak cukup. Pihaknya merasa apa yang dikeluarkan pada rilis KPU Balam masih merasa tidak bersalah.

BACA JUGA :  Tidak Ada Kekerasan Pada Halil Autopsi Siswa SPN kemiling Polda Lampung

Dikatakannya juga, KPU Balam diduga telah melanggar penghinaan terhadap masyarakat adat Lampung. “KPU Kota Bandarlampung telah melanggar Pasal 157 ayat 1 KHUP, bisa juga pada pasal 130,” tuturnya.

“Kasus ini kami telah laporkan ke Polda Lampung karena menyangkut adat Lampung, jangan adanya pembiaran yang menghina adat Lampung,” ujar Ketum DPP Laskar Lanpung Nero Koenang.

Hadir dalam pertemuan Ketua Laskar Lampung Nero Zelli Koenang, Dang Ike Edwin penyimbang Tuan Rajo, para suttan di Lampung, tokoh adat Sungkai Bunga Bayang, MPAL Provinsi Lampung, dan Ketua Umum MPAL Kabupaten Pesawaran Farifki Zulkarnayen Arif,dan Ormas yang berkesempatan hadir atas undangan ketua laskar lampung bung Nero. (Tim/Red)

Editor (Armiji Abusani)

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0