Musa Ahmad Di periksa Sebagai Saksi Kasus proyek 80 Milyar

29 views

Sepulang Haji, Polda Lampung Periksa Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Terkait Jual Beli Proyek Rp80 Miliar


BANDAR LAMPUNG —–News analis. Com Polda Lampung dalam Waktu dekat Dan berkoodinasi bersama Tim PENGACARA Musa ahmad Dan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad, usai pulang menunaikan ibadah haji di Jakarta, Jumat (28/6/2024). Musa Ahmad diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi jual-beli proyek bersumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah Rp80 miliar.

Pada pemeriksaan ini, Polda Lampung meminjam salah satu ruangan Mapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat, agar pemeriksaan berjalan efektif. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan pemeriksaan itu. “Iya, Beliau diperiksa sebagai saksi dari tersangka ET pada kasus penipuan atau penggelapan,” ujar Kombes Umi.

Musa Ahmad diperiksa di Jakarta, karena sedang ada kegiatan disana. Pemeriksaan dilakukan setelah Polda Lampung berkoordinasi dengan pengacaranya. “Beliau bersedia diperiksa di Jakarta dan bertempat di Mapolsek Gambir,” ujar Kombes Umi yang juga mantan Kapolres Kota Metro itu.

Sebelumnya, pada 10 Juni 2024, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), soal dugaan tindak pidana jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar ini. Salah seorang pengusaha, Habriansyah, melalui kuasa hukumnya, Agung Mattauch, ikut mengadukannya ke KPK Jakarta, Senin (10/6/2024).

Korban penipuan jual beli proyek APBD Lampung Tengah ini, meminta KPK ikut mengembangkan kasus ini, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Musa Ahmad. Agung Mattauch menyebutkan seseorang bernama Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo yang mengaku keponakan Musa Ahmad, pernah menjanjikan proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan uang mahar Rp2 miliar lebih.

Tetapi hingga kini, kliennya belum mendapatkan proyek meski uang sudah disetorkan ke Bupati. Ketika dikonfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, kliennya hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti tahun depan.

Namun janji itu tidak juga terealisasi sehingga korban membuat laporan polisi di Polres Metro yang langsung menahan tersangka Erwin Saputra. Sedangkan Ferdian Ricardo melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi. (***)

Editor: Armiji Abusani.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0