BPN Kabupaten Pesawaran Melaksanakan Penyerahan Sertifikat Lintas Sektor Nelayan Tahun 2024
Pesawaran,—–News analis Com, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, melaksanakan kegiatan penyerahan sertifikat tanah lintas sektor nelayan Tahun 2024 di Desa Kekatang Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran Lampung. Kamis (03/10/2024).

Turut hadir. Bupati Pesawaran Dr.H.Dendi Ramadhona K, S.T.,M.Tr.I.P., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Drs.Muhammad Ali Husnuriski, M.Si., Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Marzuki, S.Sos.,M.Tr.I.P., Kepala Kantor Pertanahan Sri Rejeki, S.H.,M.Kn., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Anca Martha Utama, S.PTP.,M.M.,M.P., Kepala Dinas Ketahanan Pangan Hendra Suliswanto, S.P.,M.M., Kepala Dinas Perikanan Zainal Arifin, S.H.,M.H., Camat Marga Punduh Afrizal Syani HM, S.T.,M.M., Kepala Desa se Kecamatan Marga Punduh, Kepala Desa Kekatang Ahmad Fauzi selaku tuan rumah, Tokoh Adat Desa Kekatang, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Kekatang serta bapak ibu peserta penerima sertifikat tanah lintas sektor tahun 2024.
Dalam sambutan yang di sampaikan Kepala BPN Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, S.H.,M.Kn., menyampaikan” penyerahan sertifikat atas tanah, kepada masyarakat yang ada di pinggir laut yang dalam kesehariannya nelayan. Merupakan program dari kementerian kelautan dan perikanan yang berkerjasama dengan kementerian ATR/ BPN dikemas dalam lintas sektor.
“Dimana hal ini dilaksanakan oleh dinas perikanan dan kantor pertanahan kabupaten pesawaran, mudah – mudahan dengan adanya sertifikat ini, bisa membantu terkhusus masyarakat nelayan untuk permodalan usaha mereka. Ujarnya.
Disisilain Bupati pesawaran menghimbau” jagalah sertifikat ini demi menjaga hak tanah kalian, kita sering mendengar beberapa kasus tentang perebutan hak tanah.
Baik waris – mewaris, perebutan lahan, sehingga tanah kita akan hilang.
Namun setelah kita ada buku kuning ini, maka tanah akan menjadi aman sampai di anak cucu kita nanti, karena sudah mempunyai legalitas yang resmi secara hukum. Kata Dendi.
Di acara penyerahan sertifikat ini dilaksanakan di Desa Kekatang yang diikuti 75 masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah, dengan adanya pelaksanaan kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kebermanfaatan kepada seluruh penerima sertifikat, sehingga bisa menjadi pendorong keberlangsungan usaha.
Kegiatan tersebut juga di lakukan penyerahan bantuan kepada anak sekolah yang kurang mampu, serta juga bantuan kepada Kelompok Tani Wanita (KWT) sekecamatan marga punduh….(adi)
Editorial (Armiji Abusani)








