Lampung Selatan | Newsanalis.com – “Berasa bak kebal hukum”, begitulah pepatah yang pantas disematkan terhadap Yespi Cory SH., Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
Pasalnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan itu hingga saat ini, belum juga mengembalikan keseluruhan atas anggaran dana kegiatan Dispora tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 140 juta yang ia selewengkan baru-baru ini.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi SH., MH., melalui Inspektur Pembantu V Ihwan Setiawan S.sos, MH mengatakan, berkenaan dengan dugaan penyelewengan anggaran oleh Yespi Cory tersebut pihaknya akan menyikapi hal ini dengan tegas.
“Percayalah kami tetap profesional, tentunya akan kami tagih terus kepada yang bersangkutan baik secara tersirat maupun tersurat,” ujarnya kepada dutanews.id., Jum’at (11/10/2024).
Ihwan tak menampik, jika tenggang waktu pengembalian kerugian negara oleh Yespi Cory tersebut telah terdapat keterlambatan waktu yang diprediksi kurang lebih selama 18 hari kalender kerja.
“Berdasarkan Laporan Hasil
Pemeriksaan Inspektorat Lampung Nomor : 700/605/III/01/2024 tanggal 22 Juli 2024 lalu, harusnya dana sebesar Rp. 140 juta tersebut dikembalikan seluruhnya ke-kas daerah paling lambat tanggal 22 September 2024,” jelasnya.
“Akan tetapi sampai saat ini dana tersebut baru dikembalikan kurang lebih sebesar Rp.60 juta,” tambah Ihwan lagi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dispora Lampung Selatan Yespi Cory saat dihubungi pesan singkat WhatsAppnya tak berkilah, jika dirinya telah menyelewengkan anggaran dana OPD tersebut.
Hanya saja menurutnya, kerugian negara yang telah ia simpangkan itu nilai tidak mencapai hingga ratusan juta rupiah. “Gak ada ratusan temuan itu. Sebenarnya ini masih bisa dikerjakan karena masih tahun berjalan. Dari temuan itu ya kita kembalikan,” ucap Yespi singkat.
Untuk diketahui, dugaan penyelewengan anggaran sebesar Rp. 140.669.1993 ini merupakan hasil temuan atau pemeriksaan regular (Audit Ketaatan) periode Januari sampai dengan Mei 2024 oleh tim Inspektorat yang terdiri dari beberapa item kegiatan.
Seperti rehab kantor dan kamar mandi, perjalanan Dinas ke-Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, penyediaan sarana dan prasana olahraga untuk masyarakat dan pembinaan pengembangan organisasi keolahragaan. (Red)