Rumah Mantan Bupati Dendi Di Jalan Bukit Di Segel Kejati Lampung

27 views

Rumah dan Motor HD Mantan Bupati Disita Kejati Lampung

BANDAR LAMPUNG,——– NEWS ANALIS.COM .COM — Kejati Lampung menyita rumah yang baru dibangun Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Yang Bersebelahan dengan Rumah orang tuanya di Jl. Bukit, Kelurahan Kotabaru, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung, Rabu (0/12/2025). Kejati juga menyita uang tunai, sepeda motor HD, dan lainnya.

Rumah yang berada di samping rumah orangtuanya tersebut telah dipasang stiker segel warna merah di salah satu tiang depan rumahnya.

Tim Penyidik juga mengatakan akan menyita beberapa sepeda motor Harley Davidson (HD). Mereka telah mengantongi informasi keberadaan sepeda motor besar yang dititipkan Mantan Bupati Pesawaran tersebut ke pihak lain.

Kejati Lampung telah mengamankan Dendi Ramadhona bersama lima tersangka lainnya ke Rutan Kelas I Kota Bandarlampung sejak Senin dini hari (27/10/2025) dan diperpanjang pada Minggu (16/11/2025) hingga Kamis (25/12/2025).

Kejati Lampung menahan dan menyita asetnya terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas Proyek SPAM senilai Rp8 miliar pada tahun 2022. Kelima tersangka adalah Kadis PUPR, Zainal, Fikri, Syahril, Sari, dan Adal yang memenangkan tender proyek SPAM.

Dari Hasil Penggeledahan Kejati Lampung menyita total Tp 45.273.158.654. terdiri dari
1.Empat mobil dan 4 sepeda motor Senilai 1 miliar.
2.Uang tunai dan dolar totalnya 2.miliar 3.26 SHM Tanah dan Bangunan
4.Tas sebanyak 40 pcs senilai 800 juta.

Kasi penkum kejati Lampung Risky Mengatakan tim penyidik Pidsus telsh melakukan penggeledahan dibeberapa tempat diantaranya Di Tanjung karang Timur,Barat,Rajabasa , Kemiling, Gedung tataan dan way lima.(NISA)

Editor ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0