Bandar Lampung ——News analis com Polemik mengenai kasus pemalsuan data oleh seorang ASN yang notabanenya adalah adek kandung Walikota Bandar Lampung, yakni Eka Apriana yang sekarang memiliki 2 Jabatan di Pemerintahan Kota Bandar Lampung, seperti hanyut dimakan ombak. Polda Lampung seperti terkunci oleh sesuatu kekuatan (publik menunggu aksi APH Kejati dan Polda Lampung).
Ditemui ditengah-tengah kesibukannya, Ketum Himatra Taufik Hidayatullah, mengatakan keprihatinan terhadap penegakan hukum di negeri ini terutama di Lampung. Taufik menilai kasus ini seharusnya transparan agar publik percaya kepada pihak kepolisian, jelas ini akan membuat reputasi kepolisian sangat diuji, apalagi menghadapi kasus pemalsuan data, yang dilakukan oleh seorang pejabat publik, yang notabanenya adek kandung Walikota Bandar Lampung.

Kemudian Taufik juga menyoroti persoalan rangkap jabatan pada Ibu Eka Apriana satu sisi sebagai menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariatan Daerah, satu sisi PLT Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung. Padahal jelas UU melarangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk memiliki rangkap jabatan di birokrasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Undang-undang ini menegaskan prinsip bahwa ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara, yang secara implisit melarang adanya rangkap jabatan birokrasi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kinerja.
Dasar Hukum & Alasan Pelanggaran
UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Melarang konflik kepentingan dan mewajibkan PNS hanya menerima satu penghasilan negara.
PP No. 94 Tahun 2021: Melarang tindakan seperti menyalahgunakan wewenang, menjadi perantara keuntungan pribadi, atau bekerja di lembaga asing tanpa izin.
Konflik Kepentingan: Rangkap jabatan menimbulkan benturan kepentingan, mengganggu netralitas dan profesionalitas ASN.
Dalam hal tersebut menurut Taufik, Walikota Bandar Lampung sangat bertanggung jawab, karena kebijakan mengangkat Eka Apriana mejadi Asisten dan Plt Kadis merupakan kebijakan beliau. ini kebijakan kebelinger, (Melanggar) seperti tidak ada lagi yang berkompeten menggantikan Eka Apriana di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung. Apa jangan-jangan ada titipan kepentingan, wah kalau benar APH harus turun tangan. Bisa jadi rencana kucuran dana 60 Milyar Kekejati berkaitan dengan persoalan ini ?…patut dicurigai !!! ujar Taufik.(Publik menunggu kepastian hukum Terkait Kasus tersebut).
Taufik menambahkan saya berharap Kapolda Irjen Pol. Helfi Assegaf, atau Kejati bisa tancap gas meneruskan kasus Pemalsuan data dan rangkap jabatan yang sudah jelas ini melakukan pelanggaran dan Tindak Pidana. Himatra jelas meminta jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan, jelas ini menjadi tantangan bagi APH, mampu tidak menjalankan tugasnya dan menepati sumpahnya. ujar taufik.(Tim redaksi)
Editor ArmijiAbusani Obara








