Pengadilan Negeri Tanjung karang Tolak Prapid Si Raja Besi Tua

36 views

BANDAR LAMPUNG, —–Newsanalis.com H. Nuryadin, SH gagal mempraperadilkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Alfred Jacob Tilukay dan Kasat Reskrim Kompol Faria Arista atas kasus yang dilaporkan balik oleh H. Darussalam, SH, MH di PN Tanjungkarang, Kamis (18/12/2025). Sebelum nya sudah dirls dimedia Hello Indonesia.

Hakim tunggal Firman Khadafi Tjindarbumi, SH menolak gugatan dan otomatis penyidikan dan penetapan tersangka tokoh yang dijuluki “Raja Besi Tua” dalam kasus keterangan palsu atas pengaduan tipu gelap yang tak terbukti terhadap Darussalam lanjut ke meja hijau.

Darussalam yang juga punya julukan “Raja Broker Tanah” melapor balik atas keterangan palsu dalam pengadilan yang memfitnah dirinya melakukan tipu gelap terhadap Nuryadin. Dia juga merasa telah dirugikan nama baiknya atas laporan tersebut.

“Alhamdulillah, putusan ini menegaskan jika langkah penyidik Polresta Bandarlampung dalam menetapkan Nuryadin sebagai tersangka sah,” kata Ujang Tommy dari dari kantor Ahmad Handoko, SH, MH. Law Office advokat dan Konsultan Hukum.

Pengacara Darussalam itu berharap kepolisian segera melimpahkan perkara ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung untuk diperiksa dan diadili oleh majelis hakim. “Sudah tidak ada lagi yang menghalangi jalannya penyidikan,” kata Ujang Tommy.

Menurut dia, kasihan dengan kliennya yang harus bersabar selama dua tahun untuk mendapatkan kepastian hukum serta pemulihan nama baiknya. “Gara-gara terkena kasus ini, bisnisnya ikut tersendat,” katanya.

Nuryadin sebelumnya mengajukan gugatan prapradilan. Menurutnya, tak sah penetapan/surat perintah penyidikan a-quo tidak mempunyai kekuatan Hukum yang mengikat dan dinyatakan batal demi hukum dan segala akibat yang ditimbulkan.

Surat-surat yang dianggapnya tak sah adalah SP Sidik/73/lll/2025/Reskrim (8/3/2025); penetapan tersangka terhadapnya tidak sah dan tidak berdasar atas hukum; S.Tap/100/VI/2025/Reskrim (16/6/2025); dan SP Penyidikan Lanjutan Sp.Sidik/73.b/VII/2025/Reskrim (25/7/2025, SP Penyidikan Lanjutan Sp.Sidik/73.e/XI/2025/Reskrim (14/11/2025).

Kemudian, menurut pihak “Raja Besi Tua”, segala jenis alat bukti yang digunakan oleh penyidik dalam perkara ini batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi atas laporan Tommy, SH, MH atas nama “Sang Raja Broker Tanah”.

Nuryadin menuntut termohon membayar ganti rugi Rp100.000 tanpa syarat dan memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) atas Laporan No. LP/B/ 1289/IX/2023/SPKT/Polresta Bandarlampung (7/9/2023).

PH H. Nuryadin, SH terdiri dari Mix Hersen, SH, MH., Firman Simatufang, SH, MH, dan Muhammad Yani, SH, belum bisa memberikan tanggapan terkait langkah hukum yang akan di tempuh.

Menurut Ujang Tommy, penyidik Polresta Bandarlampung seharusnya sudah bisa menahan Nuryadin dapat dilakukan penahanan mengingat acaman hukumannya. Penyidikan juga telah menangani kasus ini hampir dua tahun.

Dia yakin penyidik profesional dalam mengambil langkah hukum, termasuk penetapan tersangka. “Kami berharap klien kami memperoleh kepastian hukum yang dapat memulihkan kembali kredibilitas, nama baik, harkat, dan martabat,” pungkasnya. (HBM)

Editor (HBM)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0