Dedy Sutiyoso dan Ujian Etika Pejabat Publik di Hadapan Kritik

50 views

Dedy Sutiyoso dan Ujian Etika Pejabat Publik di Hadapan Kritik
Oleh:

Alkindy, ST, MSi
(Alumni Universitas Indonesia – Pascasarjana Kajian Ilmu Kepolisian)

Bandar Lampung ——News analis com Kritik Publik dan Keniscayaan Demokrasi
Dalam sistem demokrasi modern, pejabat publik berada dalam ruang pengawasan yang terbuka.
Kritik, sorotan, dan bahkan kecurigaan publik bukanlah penyimpangan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sah. Kebebasan berekspresi menjamin hak warga untuk
mempertanyakan perilaku pejabat, selama dilakukan dalam kerangka kepentingan publik dan
tanpa rekayasa fakta.

Dedy Sutiyoso dalam Ruang Tafsir Publik
Perbincangan yang menyeret nama Dedy Sutiyoso, Kepala Dinas PUPR Kota Bandar Lampung,
perlu ditempatkan dalam konteks tersebut. Isu yang berkembang tidak berkaitan langsung dengan
kebijakan atau program pemerintah, melainkan dugaan perilaku personal yang ditafsirkan publik
melalui sebuah foto yang beredar di media sosial. Substansi foto tersebut masih menimbulkan
beragam interpretasi dan belum dapat dipastikan secara objektif.

Masalah Utama: Pola Respons, Bukan Substansi Foto
Yang patut menjadi perhatian bukan semata benar atau tidaknya dugaan publik, melainkan cara
merespons sorotan tersebut. Ketika klarifikasi tidak disampaikan secara langsung oleh pejabat
yang bersangkutan, dan justru diwakili oleh pihak ketiga yang meminta penghapusan pemberitaan,
maka persoalan bergeser dari klarifikasi menuju isu etika birokrasi.

Etika Kekuasaan dan Risiko Tekanan Non-Formal
Dalam kajian tata kelola pemerintahan, penggunaan relasi kuasa non-formal untuk merespons kritik
publik berpotensi menimbulkan persepsi tekanan terhadap kebebasan pers dan kebebasan
berpendapat. Pejabat publik memiliki tanggung jawab moral untuk menjawab kritik secara terbuka,
proporsional, dan berbasis fakta, bukan melalui perantara yang berpotensi menimbulkan kesan
intimidatif.

Batas Hukum bagi Pejabat Publik
Secara hukum, berbagai putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa pejabat publik
tidak dapat menggunakan instrumen hukum pencemaran nama baik untuk membungkam kritik
yang berkaitan dengan kepentingan publik. Prinsip ini menempatkan pejabat sebagai subjek yang
harus siap diuji secara terbuka, bukan sebagai pihak yang dilindungi dari kritik warga negara.

Respons Ideal: Klarifikasi Langsung dan Bermartabat
Langkah yang paling tepat secara etis dan legal adalah klarifikasi langsung, disampaikan secara
personal, dengan bahasa yang tenang dan argumentatif. Jika terdapat kekeliruan persepsi publik,
penjelasan berbasis fakta akan jauh lebih efektif memulihkan kepercayaan dibandingkan

penyangkalan melalui pihak lain. Klarifikasi terbuka menunjukkan kedewasaan kepemimpinan,
bukan kelemahan.
Kepemimpinan Diuji oleh Kritik
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kualitas kepemimpinan birokrasi tidak hanya diukur dari kinerja
administratif, tetapi juga dari kedewasaan dalam menghadapi kritik publik. Transparansi dan
keterbukaan tetap menjadi fondasi utama kepercayaan masyarakat. Dalam demokrasi, pejabat
yang siap dikritik adalah pejabat yang siap dipercaya.(Redaksi)

Editor ArmijiAbusani Obara

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0