Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung Nyatakan SMA SIGER Belum Berizin.

64 views

Bandarlampung,——-News analis com analis com Kadis pendidikan dan kebudayaan angkat Bicara Terkait Belum Berizin nya SMA Siger Yang sudah viral dimedsos satu Minggu terakhir , Menurut kadis apapun bentuknya Dari yayasan yang belum berizin tidak dapat melakukan aktivitas atau Siswa Serta menerima anggaran dari negara ini bentuknya Korupsi. kesimpulan dari Dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi Lampung Terkait SMA SIGER,Kami masih mengajukan Verifikasi faktual ungkap Kadis Thomas Americo Saat kami konfirmasi diruang kerja beliau hari ini.(02/02/2026) , Minggu lalu.

Begitu juga saat kami konfirmasi kepada staf Kementrian Hukum wilayah Lampung,Staf kementerian Hukum wilayah Lampung Mengatkan belum ada laporan Resmi berupa Fisik atau pun tertulis yang kami terima atau pun disampaikan Tembusan dari Yayasan SMA Siger yayasaan Bunda Eva, ini merupakan informasi staf yang kami konfirmasi tadi pagi bersama awak media Jarkom news dan NEWS analis.com (2/2/2026).

menurut keterangan
Para pengajar yayasan Siger prakasa bunda, mereka mengajar sejak tahun ajaran 2025–2026 dengan menumpang ruang di gedung SMP negeri, namun belum mengantongi izin operasional.

selain para guru yang mengajar hanya menerima honorer seadanya, Belakang muncul Dari laporan siswa telah terjadi penjualan Buku modul kepada siswanya seharga 15.000 perbuku ini apa kata Dunia kayanya Gratis tapi buku modul saja harus beli ,ini sudah pembohongan publik dan yang merasakan adalah anak putus sekolah dan tidak Mampu yang ada diBandar Lampung.

Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Khaidarmansyah, mengakui permohonan izin baru diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung pada Desember 2025, dan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP pada awal Januari 2026.
(Semua nya Maasih berproses tapi Dana hibah sudah dikucurkan Pemkot Bandarlampung dan sudah disahkan Dewan kota Bandarlampung).
Artinya, proses legalitas masih berjalan sementara kegiatan pendidikan sudah lebih dulu melaju dengan mengajukan Anggaran lewat APBD Tahun berjalan ,2025/2026.

Soal dana, Khaidarmansyah juga meluruskan kabar yang beredar.

Menurut dia, hibah yang diterima pada APBD 2025 sebesar Rp350 juta, bukan Rp700 juta seperti rumor publik. Namun angka itu justru membuka bab baru dalam polemik.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai klaim tersebut tak cukup disampaikan lewat pernyataan.

Ia meminta pembuktian tertulis melalui dokumen resmi negara APBD, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dan laporan realisasi hibah yang di sahkan DRPD.

“Ini bukan sekadar soal nominal. Ini menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan publik,” kata Asroni.

DPRD, menurut dia, bekerja berdasarkan dokumen, bukan pernyataan sepihak.

Bagi Asroni, persoalan utama SMA Siger bukan hanya besaran dana, melainkan legalitas dan Azas keadilan bagi masyarakat dan organisasi massa yang selama ini sudah berdiri dan mempunyai izin dan sudah mengajukan permohonan dana namun bertathun tahun tidak pernah mendapatkan dana hibah dari Pemkot Bandarlampung.

Status izin yang masih “dalam proses” tak bisa dijadikan alasan untuk menjalankan sekolah secara normal lebih dari satu semester.

“Ini menyangkut perlindungan hak siswa, keabsahan ijazah, dan masa depan anak-anak,” ujarnya ketua Komisi 4.

Ia mengingatkan, niat menyelamatkan anak-anak justru bisa berbalik merugikan jika fondasi administratif diabaikan ujar Asroni.

Perlengkapan sekolah
Di tengah polemik ini, satu hal menjadi terang: ketika kritik datang, anggaran justru membesar seolah olah yayasan ini milik pribadi tapi anggaran nya dari Dana APBD..

Legalitas masih berproses, tapi hibah sudah dipastikan. Negara, sekali lagi, tampak lebih sigap mengucurkan dana ketimbang merapian persyaratan dan status yayasan ini satu kesalahan Dewan kota Bandarlampung.(Tim Redaksi)

Editor ArmijiAbusani Obara

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0