Polda Lampung Gerebek dan Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi di 3 Gudang.

91 views

Polisi ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di tiga Gudang dipesawaran.

     
Pesawaran,——–NEWS ANALIS .COM Lanpung.
Ratusan tandon sebagai alat penampungan BBM ilegal di salah satu gudang di Kabupaten Pesawaran diamankan kepolisian, POLDA LAMPJNG di Bandarlampung, Kamis (9/4/2026).

Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, aparat berhasil mengungkap tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Diwilayah Teluk pandan pesawaran .

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di tiga gudang yang berada di Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Lampung .

“Dalam operasi yang dilakukan selama sepekan terakhir, aparat berhasil mengungkap tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) berupa gudang penyimpanan dan pengolahan BBM ilegal di Kabupaten Pesawaran,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, di Bandarlampung, Kamis.(09/04/2026).

Ia menjelaskan di lokasi pertama, gudang milik seseorang berinisial H yang telah beroperasi selama sekitar enam bulan, petugas menemukan sekitar 26 ton atau setara 26.000 liter solar hasil olahan minyak mentah (minyak cong) melalui proses bleaching Dan mrngamankan 32.orang Pekerja dan karyawan dari 3 Gudang tersebut.

“Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit kapal pengangkut,” kata dia.

Kemudian, di lokasi kedua milik Y, yang jaraknya berdekatan dengan lokasi pertama. Tempat ini diduga digunakan untuk menampung solar hasil pengecoran dari SPBU.

“Gudang kedua ini telah beroperasi sejak 2024. Di lokasi petugas mengamankan enam pekerja serta menemukan sekitar 168 ton atau setara 168.000 liter solar. Di lokasi ini juga terdapat 237 tandon penampungan. Di mana satu tandon berisi sekitar 1.000 liter BBM,” kata dia.

Sementara itu, lanjut dia, di lokasi ketiga yang masih dalam proses penyelidikan kepemilikan, petugas menemukan sekitar 9 ton solar atau setara dengan 9.000 liter.

“Secara keseluruhan, total BBM yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai sekitar 203 ton atau setara 203.000 liter,” kata dia

Ia mengatakan dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan 32 orang, yang terdiri atas 14 pekerja gudang dan 12 sopir beserta kernet di lokasi pertama, serta enam pekerja di lokasi kedua.

Selain BBM, kata dia, sejumlah barang bukti lain juga diamankan. Di lokasi pertama, antara lain delapan unit kendaraan colt diesel yang telah dimodifikasi menjadi penampung minyak mentah, 47 tandon berkapasitas 1.000 liter dalam kondisi kosong.

Kemudian, lanjut dia, satu toren air berkapasitas 2.000 liter, dua unit alkon, selang spiral, tangki berkapasitas 1.000 liter untuk pengolahan, 47 karung limbah hasil produksi, satu tangki berkapasitas 40.000 liter berisi 26.000 liter hasil olahan.

“Serta empat karung bahan bleaching, tiga unit kapal, serta 24 unit telepon genggam,” kata dia.

Di lokasi kedua, petugas menemukan satu unit kendaraan colt diesel yang telah dimodifikasi, 117 tandon berisi BBM masing-masing berkapasitas 1.000 liter, 120 tandon kosong, lima toren berkapasitas 5.000 liter dalam kondisi penuh, satu toren kosong, empat unit alkon.

“Selanjutnya juga terdapat 30 botol sampel minyak, satu paket alat ukur, satu alat segel, dua buku nota penjualan, tiga buku data transaksi, enam nota penerimaan barang, satu senapan angin, serta enam unit telepon genggam,” katanya.

Sementara di lokasi ketiga, Petugas Kepolisian Polda Lampung mengamankan satu unit kendaraan colt diesel yang telah modifikasi, 16 tandon kosong, delapan tandon berisi seperempat, delapan tandon berisi setengah.

Selain iitu, empat tandon berisi penuh, dua unit alkon, 27 dirigen berisi asam sulfat, satu tabung las karbit, 50 karung bahan bleaching, serta satu tangki yang masih dalam proses pembuatan minyak ilegal.

Menurut dia, kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai sekitar Rp160,7 miliar selama kurang lebih tiga tahun operasi.

Atas perbuatannya, kata Kapolda, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.(**/Redaksi)

Editor :Armiji Abusani.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0