Guru Besar FEB Unila: Hibah Rp35 Miliar ke Kejati Harus Dibuktikan Lebih Bermanfaat dan berpihak kepada Rakyat
Bandarlampung –—–Newsanalis.Com Polemik hibah Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali mendapat sorotan dari kalangan akademisi. Kali ini, Guru Besar Ilmu Ekonomi Publik sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak cukup dinilai hanya dari sisi legalitas, tetapi juga harus diuji melalui rasionalitas ekonomi publik dan besarnya manfaat yang diterima masyarakat.
Menurut Nairobi, APBD merupakan instrumen utama pemerintah daerah untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat. Karena kemampuan fiskal daerah terbatas, setiap keputusan anggaran selalu memiliki konsekuensi berupa pengorbanan terhadap program lain yang juga membutuhkan pembiayaan.
“Alokasi hibah Rp35 miliar dari APBD Provinsi Lampung kepada Kejati Lampung perlu dilihat bukan hanya dari sisi legalitas, tetapi terutama dari sisi rasionalitas ekonomi publik. APBD adalah instrumen untuk memaksimalkan kesejahteraan masyarakat melalui belanja yang manfaat sosialnya paling besar. Karena sumber daya fiskal terbatas, setiap rupiah yang dialokasikan ke satu pos berarti mengorbankan pos lain,” ujar Nairobi, Kamis (6/8/2026).
Ia mempertanyakan apakah hibah tersebut benar-benar memberikan manfaat sosial yang lebih besar dibandingkan jika anggaran yang sama digunakan untuk sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penyediaan air bersih, maupun pengentasan kemiskinan yang langsung dirasakan masyarakat.
“Dalam ekonomi publik, pertanyaan utamanya bukan apakah hibah itu boleh atau tidak, tetapi apakah manfaat publiknya lebih besar dibandingkan alternatif penggunaan anggaran lainnya,” katanya.
Nairobi menjelaskan, dari perspektif efisiensi dan efektivitas, setiap belanja daerah harus mampu menghasilkan keluaran (output) dan dampak (outcome) yang jelas, terukur, serta relevan bagi kepentingan masyarakat luas. Jika manfaatnya lebih banyak dirasakan oleh lembaga penerima dibandingkan publik, maka prioritas anggaran tersebut patut dievaluasi.
Ia juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal Provinsi Lampung saat ini sedang menghadapi tekanan. Pendapatan daerah belum sepenuhnya pulih, sementara kebutuhan belanja dan kewajiban fiskal tetap tinggi sehingga ruang fiskal semakin terbatas.
“Dalam situasi fiskal yang ketat, keputusan mengalokasikan hibah bernilai besar harus benar-benar diuji secara ketat. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah menghasilkan manfaat sosial yang optimal,” tegasnya.
Menurut Nairobi, secara teoritis terdapat sejumlah pendekatan yang dapat digunakan untuk menilai kebijakan tersebut. Pertama, teori opportunity cost atau biaya peluang yang menegaskan setiap pilihan anggaran selalu mengorbankan alternatif lain. Kedua, teori barang publik yang mengharuskan pemerintah memprioritaskan belanja dengan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Ketiga, teori principal-agent yang mengingatkan adanya potensi perbedaan kepentingan antara masyarakat sebagai pemberi mandat dan pemerintah sebagai pelaksana kebijakan. Keempat, teori public choice yang menjelaskan bahwa keputusan fiskal dapat dipengaruhi oleh insentif politik maupun relasi kekuasaan.
“Dari sudut ekonomi politik, hibah kepada instansi vertikal seperti Kejati sangat sensitif karena dapat dipersepsikan lebih dekat kepada kepentingan kelembagaan daripada kebutuhan masyarakat. Karena itu, legitimasi fiskal menjadi sangat penting. Anggaran tidak cukup hanya sah secara aturan, tetapi juga harus adil, patut, dan dapat diterima secara sosial,” jelasnya.
Ia menilai, sebelum hibah sebesar Rp35 miliar diputuskan, pemerintah daerah semestinya menyusun kajian kebutuhan (needs assessment) dan analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis) yang terbuka kepada publik.
“Harus ada jawaban yang jelas mengenai kebutuhan riilnya, siapa yang memperoleh manfaat, apa indikator keberhasilannya, serta apakah terdapat alternatif penggunaan dana yang lebih mendesak. Tanpa dasar analitis seperti itu, kebijakan akan dipandang lemah dari sisi argumentasi publik,” ujarnya.
Selain itu, Nairobi meminta pemerintah memperkuat transparansi dan akuntabilitas dengan membuka dokumen usulan, tujuan program, rincian manfaat, hingga target hasil yang ingin dicapai agar masyarakat maupun DPRD dapat melakukan pengawasan secara objektif.
“Jika transparansi tidak dilakukan, kebijakan ini berpotensi menimbulkan polemik, menurunkan kepercayaan publik, serta melemahkan kredibilitas pengelolaan APBD,” katanya.
Ia menegaskan, hibah kepada Kejati Lampung bukan berarti otomatis keliru. Namun pemerintah harus mampu membuktikan bahwa manfaat sosial yang dihasilkan benar-benar lebih besar dibandingkan berbagai alternatif belanja lain yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.
“Dalam kondisi fiskal yang ketat, kebijakan anggaran daerah harus tunduk pada prinsip efisiensi, efektivitas, prioritas, transparansi, dan akuntabilitas. APBD seharusnya menjadi instrumen untuk memaksimalkan kesejahteraan rakyat, bukan sekadar alat akomodasi kepentingan antarlembaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, polemik hibah Rp35 miliar kepada Kejati Lampung telah memunculkan beragam pandangan dari akademisi dan pengamat kebijakan publik. Perdebatan berkembang bukan hanya pada aspek legalitas pemberian hibah, tetapi juga menyangkut prioritas penggunaan APBD, manfaat sosial yang dihasilkan, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (**).
Editor Armiji Abusani








