Bandar Lampung | Newsanalis.com-(Unila): Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) kembali menghasilkan doktor baru setelah Ahmad Handoko berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor dengan judul “Konstruksi Justice Collaborator dalam Sistem Penegakan Hukum Korupsi di Indonesia” pada Kamis, 21 Maret 2026, di Ruang Ujian Terbuka Program Studi Ilmu Hukum Gedung B lantai dua FH.
Disertasi tersebut membahas pentingnya penguatan pengaturan justice collaborator sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik sebagai Ketua Penguji Prof. Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, S.Si., M.T., dengan Promotor Prof. Dr. Erna Dewi, S.H., M.H.
Turut hadir sebagai penguji eksternal Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., serta penguji internal Prof. Dr. Maroni, S.H., M.Hum., Prof. Dr. FX. Sumarja, S.H., M.Hum., dan Dr. Heni Siswanto, S.H., M.H. Sidang juga dihadiri Dekan FH Unila Dr. M. Fakih, S.H., M.S., serta Sekretaris Penguji Dr. A. Irzal Fardiansyah, S.H., M.H.
Promovendus dalam paparannya menjelaskan penerapan justice collaborator dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Permasalahan tersebut meliputi kekosongan dan disharmonisasi pengaturan hukum, ketidakpastian perlindungan serta penghargaan bagi justice collaborator hingga perbedaan persepsi dan kewenangan antaraparat penegak hukum.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak terhadap efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia. Ketidakjelasan regulasi menyebabkan penerapan justice collaborator belum berjalan optimal, padahal keberadaan pihak yang bekerja sama dengan penegak hukum memiliki peran penting dalam membantu mengungkap tindak pidana korupsi yang bersifat terorganisasi dan kompleks.
Promovendus juga menyoroti urgensi pembentukan konstruksi hukum justice collaborator dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Hal tersebut didasarkan pada masih minimnya regulasi yang secara khusus mengatur justice collaborator dalam perkara korupsi, perlunya kebijakan optimalisasi penanggulangan tindak pidana korupsi, serta pentingnya perlindungan dan perlakuan hukum terhadap Justice Collaborator.
Melalui disertasinya, promovendus menawarkan konstruksi justice collaborator dalam sistem penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya terkait penegasan status hukum justice collaborator dalam proses penegakan hukum.
Menurutnya, kejelasan status hukum diperlukan agar justice collaborator memperoleh kepastian hukum dan perlindungan dalam membantu proses pembuktian perkara korupsi.
Penelitian tersebut diharapkan dapat menjadi kontribusi akademik sekaligus rekomendasi dalam pembentukan regulasi yang lebih komprehensif terkait justice collaborator guna memperkuat sistem penegakan hukum dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Kegiatan sidang promosi doktor berjalan lancar dan khidmat hingga akhir acara, serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada promovendus atas keberhasilannya meraih gelar doktor Ilmu Hukum ke-52 di FH Unila
Humas Unila
Editor : Maruzi







