Diduga Dana Hibah Ke APH Untuk Tutup Kasus, DAU Dan Operasional Camat-Lurah Tak Terbayar
Bandar Lampung ,Newsanalis. com
Ketua Umum, Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) menyampaikan kecaman keras dan dugaan serius terkait kasus dugaan penyimpangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Bandar Lampung. Hal ini disampaikan menanggapi pemberitaan atas laporan DPD MABESBARA ke KPK dan Mabes Polri.
Berdasarkan fakta yang berkembang, Ketum PWDPI menduga ada pola pengalihan anggaran yang mencurigakan: dana yang seharusnya untuk pelayanan publik justru dialihkan sebagai hibah ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan tujuan menutup kasus, sehingga dana DAU dan kebutuhan operasional aparat wilayah tidak terbayarkan.
Ketua Umum DPP PWDPI, M. Nurullah RS, menegaskan bahwa keterlambatan hingga tidak tersalurnya dana operasional bagi Camat, Lurah, serta kebutuhan pelayanan masyarakat sejak tahun 2023 hingga 2025 bukanlah hal yang kebetulan atau ketidaksengajaan.
“Fakta menunjukkan hal ini sudah terjadi berulang kali, berlarut-larut tanpa perbaikan. Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan ada dugaan kuat bahwa anggaran yang seharusnya milik rakyat justru dialihkan ke tujuan lain. Sepertinya dana hibah disalurkan ke pihak aparat penegak hukum bukan untuk memperkuat penegakan hukum, melainkan semata-mata untuk menutup kasus-kasus yang menjerat pemimpin daerah, akibatnya dana DAU dan kebutuhan dasar lainnya tidak terbayar sama sekali,” tegas Nurullah.
Lebih lanjut, Nurullah menyuarakan kelelahan yang dirasakan seluruh lapisan masyarakat atas pola yang terus berulang ini. “Masyarakat sudah sangat capek. Tahun demi tahun, baru setelah masalah ini ribut dan viral di ruang publik, Pemerintah Kota baru tergerak memenuhi kewajibannya. Ini bukan solusi nyata, melainkan hanya sekadar tutup lubang gali lubang, sekadar meredam keributan sesaat, tanpa pernah membereskan akar masalah pengelolaan keuangan daerah yang kacau ini,” ujarnya.
Berdasarkan dokumen laporan bernomor 139/SK/DPD-MABESBARA/LPG/V/2026 yang diserahkan ke KPK dan Mabes Polri pada 15 Juli 2026, para Camat dan Lurah di seluruh Kota Bandar Lampung menyatakan tidak pernah menerima sepeserpun dana DAU untuk operasional kantor maupun kegiatan pelayanan masyarakat. Sementara itu, BPKAD Kota Bandar Lampung tidak mampu memberikan bukti pencairan yang sah maupun kejelasan arah perginya uang tersebut.
“Ratusan miliar rupiah dana negara hilang tanpa jejak, sementara aparat di lapangan harus bekerja tanpa dukungan anggaran. Ini sangat mencurigakan dan memperkuat dugaan adanya transaksi yang melindungi pelaku penyimpangan di balik pengalihan dana tersebut,” tambahnya.
Ketum PWDPI mendesak KPK dan Mabes Polri tidak hanya menelusuri aliran dana DAU yang hilang, tetapi juga menyelidiki dugaan pemberian dana hibah yang mencurigakan ke lembaga penegak hukum. Siapa pun pihak yang terlibat dalam pengalihan anggaran untuk kepentingan menutup kasus harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.Waktu & Kalender
“Keadilan tidak boleh diperjualbelikan dengan uang rakyat. Hak aparat wilayah dan hak masyarakat atas pelayanan publik harus segera dikembalikan sepenuhnya, dan pola kebiasaan buruk ini harus dihentikan untuk selamanya,” pungkas Ketua Umum PWDPI ini.
(Tim)








