BPK Bongkar “Borok” Anggaran RSUDAM, Rp1,3 Miliar Belum Jelas Pertanggungjawabannya

29 views

Berita Utama, Lampung
BPK Bongkar “Borok” Anggaran RSUDAM, Rp1,3 Miliar Belum Jelas

Bandar Lampung —–NEWSANALIS COM —Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung mengungkap sederet persoalan serius dalam pengelolaan anggaran pembangunan di RSUD Abdul Moeloek sepanjang Tahun Anggaran 2025.

Dalam LHP Nomor: 43B/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, BPK menemukan kelebihan pembayaran pekerjaan konstruksi, kekurangan volume pekerjaan, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga denda keterlambatan proyek yang belum seluruhnya disetorkan. Nilai keseluruhan temuan yang belum tuntas dipertanggungjawabkan mencapai Rp1.305.440.116,86.

Temuan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan uang negara yang semestinya dikelola secara akuntabel dan memberikan manfaat maksimal bagi pelayanan kesehatan masyarakat.

Kelebihan Bayar Hampir Rp626 Juta

Temuan pertama BPK berkaitan dengan paket pengadaan barang dan instalasi jaringan elektrikal pendukung tambah daya listrik senilai Rp11.931.215.648 yang dikerjakan PT GHPP.

Meski proyek dinyatakan selesai dan telah dibayar lunas melalui tiga termin, hasil pemeriksaan dokumen kontrak, laporan kemajuan fisik, as built drawing, dokumentasi lapangan, hingga uji petik fisik bersama PPK, tim teknis, dan penyedia jasa konstruksi menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp625.773.891,29.

Kekurangan tersebut antara lain ditemukan pada pekerjaan pengadaan kabel dari panel synchrone menuju panel ATS/trafo serta instalasi kabel tegangan menengah (TM).

Atas kondisi tersebut, BPK menyatakan terjadi kelebihan pembayaran kepada PT GHPP sebesar Rp625.773.891,20.

Empat Proyek Gedung Ikut Bermasalah

Tak berhenti di situ, BPK juga menemukan persoalan pada empat proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung di lingkungan RSUDAM.

Proyek pembangunan power house dan gardu hubung senilai Rp1,12 miliar mengalami kekurangan volume pekerjaan serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran Rp30,8 juta.

Selanjutnya, proyek Gedung Forensik senilai Rp10,84 miliar tercatat mengalami kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang berujung pada kelebihan pembayaran sebesar Rp204,66 juta.

Sementara itu, proyek perluasan Gedung CSSD menjadi dua lantai juga ditemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp36,96 juta.

Adapun proyek lanjutan pembangunan Gedung Instalasi Gizi Tahap II mengalami kekurangan volume serta pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dengan total kelebihan pembayaran Rp36,30 juta.

Akumulasi kelebihan pembayaran dari empat proyek tersebut mencapai Rp308.742.047,56.

BPK mencatat sebagian dana telah dikembalikan ke RKUD Pemerintah Provinsi Lampung dan rekening kas BLUD RSUDAM. Namun hingga pemeriksaan selesai, masih terdapat Rp179.666.225,66 yang belum jelas penyelesaiannya.

Gedung Forensik Terlambat, Denda Belum Lunas

Persoalan lain yang diungkap BPK adalah keterlambatan penyelesaian pembangunan Gedung Forensik.

Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya rampung pada 26 Desember 2025. Namun saat pemeriksaan lapangan bersama PPK, tim teknis, penyedia jasa konstruksi, dan konsultan pengawas pada 12 Maret 2026, pekerjaan belum selesai sepenuhnya.

Melalui Berita Acara Pembayaran Termin IV (PHO), para pihak menyepakati pengenaan denda keterlambatan selama 77 hari kalender sebesar Rp752.368.632,99.

Dari nilai tersebut, baru Rp352.368.632,99 yang telah disetorkan ke rekening kas BLUD RSUDAM pada 13 Maret 2026. Artinya, masih terdapat Rp400 juta denda yang belum disetorkan.

BPK Minta Temuan Ditindaklanjuti

Berdasarkan keseluruhan temuan tersebut, BPK mencatat masih terdapat nilai sebesar Rp1.305.440.116,86 yang penyelesaiannya belum tuntas sesuai hasil pemeriksaan.

“Temuan ini harus menjadi perhatian serius. Setiap rupiah anggaran yang bersumber dari keuangan negara wajib dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Pengembalian kerugian atau penyetoran denda tidak menghapus kewajiban untuk menelusuri penyebab terjadinya kelebihan pembayaran maupun lemahnya pengendalian proyek,” demikian substansi yang dapat disimpulkan dari hasil pemeriksaan BPK.

Hingga berita ini diterbitkan, dr. Imam Ghozali, Direktur RSUD Abdul Moeloek, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan untuk dikonfirmasi.(**)

Editor Armiji Abusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0