ABR Indonesia Buka Pelatihan Paralegal Angkatan ke-5, Perkuat Akses Hukum Masyarakat hingga Tingkat Akar Rumput
BANDAR LAMPUNG ——Newsanalis com — Advokat Bela Rakyat Indonesia (ABR Indonesia) kembali membuka Pelatihan Paralegal Angkatan ke-5 sebagai bagian dari komitmen memperluas akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan dan layanan hukum.
Program ini terbuka bagi masyarakat umum dari berbagai latar belakang, kecuali PNS, TNI dan Polri, serta memberikan kesempatan kepada mahasiswa, aktivis, pemuda, tokoh masyarakat dan elemen masyarakat lainnya untuk mendapatkan pengetahuan dasar serta keterampilan di bidang hukum.
Pelatihan tersebut menghadirkan sejumlah pemateri dari kalangan akademisi, praktisi hukum dan aparat penegak hukum. Materi yang diberikan antara lain keparalegalan, sistem hukum di Indonesia, pengantar hukum pidana, pengantar hukum perdata, mapping dan strategi penanganan kasus, simulasi penanganan perkara, serta agitasi dan propaganda.
Ketua Umum Advokat Bela Rakyat Indonesia, Dr. (C) Hermawan, S.H.I., M.H., CM., SHEL, menegaskan bahwa keberadaan paralegal bukan sekadar program pelatihan, tetapi merupakan bagian dari upaya membangun jembatan akses hukum bagi masyarakat.
“Paralegal harus hadir di tengah masyarakat sebagai jembatan awal untuk memahami persoalan hukum, mengetahui hak-haknya dan mengakses bantuan hukum secara tepat. Namun dalam menjalankan tugasnya, paralegal tetap bekerja sesuai batas kewenangan dan berada dalam koordinasi serta supervisi advokat,” tegas Hermawan.
Menurutnya, ABR Indonesia ingin membangun sistem paralegal yang tidak hanya memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga mempunyai karakter pengabdian, keberanian membela kebenaran, integritas dan kepedulian terhadap masyarakat.
Paralegal ABR Indonesia Satu Komando
Hermawan juga menegaskan bahwa setelah mengikuti proses pendidikan dan pembinaan, keberadaan Paralegal ABR Indonesia diarahkan untuk menjadi bagian dari jaringan akses hukum masyarakat yang terorganisir dan terkoordinasi.
“Paralegal ABR Indonesia bukan berjalan sendiri-sendiri. Mereka berada dalam naungan organisasi dan berkoordinasi dengan kantor bantuan hukum ABR Indonesia. Ada mekanisme penugasan, pelaporan dan supervisi, sehingga setiap persoalan masyarakat dapat ditangani secara terarah dan profesional,” ujarnya.
Konsep tersebut, lanjut Hermawan, diperlukan agar masyarakat yang menghadapi persoalan hukum tidak merasa sendirian. Paralegal diharapkan mampu menjadi pintu pertama untuk mendengar persoalan masyarakat, memberikan edukasi hukum awal, membantu mengidentifikasi permasalahan dan menghubungkan masyarakat dengan advokat ketika persoalan membutuhkan penanganan hukum profesional.
Dengan demikian, ABR Indonesia menempatkan paralegal sebagai bagian dari ekosistem bantuan hukum, bukan sebagai pengganti advokat.
Terbuka untuk Semua Kalangan
Pelatihan Paralegal Angkatan ke-5 ini terbuka bagi masyarakat umum dengan persyaratan antara lain berusia minimal 18 tahun dan memiliki KTP. Khusus mahasiswa, peserta dapat berasal dari berbagai jurusan dan fakultas tanpa batasan semester.
Pendaftaran dibuka sampai 10 September 2026, sedangkan pelaksanaan pelatihan dijadwalkan pada 13 September 2026.
Peserta akan memperoleh materi pelatihan, jaringan/relasi, atribut ABR Indonesia, KTA E-Money, sertifikat paralegal, surat tugas serta digital banner sesuai program yang tercantum dalam materi publikasi.
Ajakan Ketua Umum ABR Indonesia
Hermawan mengajak masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan hukum dan keadilan untuk bergabung dalam proses kaderisasi tersebut.
“Mari bergabung di Pelatihan Paralegal ABR Indonesia Angkatan ke-5. Kita belajar hukum bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi agar ilmu itu dapat menjadi manfaat bagi orang lain. Karena masyarakat yang memahami hukum akan lebih kuat dalam memperjuangkan haknya,” kata Hermawan.
Ia menambahkan, perjuangan membangun akses keadilan membutuhkan banyak tangan dan banyak orang yang memiliki kepedulian.
“Mari saling membesarkan, saling menguatkan dan bersama-sama membangun jaringan bantuan hukum yang dekat dengan rakyat. Dari masyarakat, untuk masyarakat, dan bekerja dengan profesionalitas hukum,” pungkasnya.(Redaksi)
Editor Armiji Abusani Obara








