Pengusiran Dan pelarangan Wartawan Kembali Terjadi Saat Liputan Kegiatan PIP-WK Anggota DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini DiBandar lampung.

43 views

Pengusiran Dan pelarangan Wartawan Kembali Terjadi Saat Liputan Kegiatan PIP-WK Anggota DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini DiBandar lampung.

   

,Bandar Lampung , ——-NEWSANALIS.COM

Insiden pelarangan terhadap awak media saat meliput kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP-WK) kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Kali ini, empat awak media (Ning/Radar24Lampung, Hs/Info post Lampung, Pr / Idnnews, Mrl/Wartapalapa) mengaku dilarang meliput kegiatan yang digelar Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Wiwik Anggraini, S.H., di Jalan Sultan Haji, Gang Harapan B, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Sabtu (10/10/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan awak media, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, ketika empat wartawan tiba di lokasi untuk melakukan peliputan kegiatan pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan.

Setibanya di lokasi, keempat wartawan bertemu dengan tim dari Wiwik Anggraini. Namun, mereka mengaku mendapat penolakan dari tim tersebut dengan alasan tidak ada undangan untuk media.

“Kami tidak mengundang media. Media hanya dua orang, yaitu Roni dan Yudi,” ( wartawan yang biasa di Dewan ) demikian pernyataan tim yang disampaikan kepada empat awak media tersebut, sebagaimana dituturkan dalam kronologi kejadian.

Keempat wartawan kemudian menjelaskan bahwa selama ini mereka kerap melakukan peliputan kegiatan PIP-WK anggota DPRD Kota Bandar Lampung dan diterima dengan baik oleh penyelenggara kegiatan.

Mereka juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas anggota DPRD yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, menurut mereka, publik perlu memperoleh informasi mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut, terlebih jika menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandar Lampung.

Namun, berdasarkan keterangan para wartawan, tim penyelenggara tetap bersikeras melarang mereka melakukan peliputan. Situasi tersebut kemudian memicu ketegangan di lokasi kegiatan.

Insiden itu disebut terjadi di hadapan Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bandar Lampung sekaligus mantan anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Suheli, S.H, dan Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Wiwik Anggraini SH belum hadir dilokasi kegiatan.

Wartawan Pertanyakan Pembatasan Peliputan

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembatasan terhadap awak media yang hendak meliput kegiatan wakil rakyat yang melakuksn Kegiatan PIP WĶ tersebut.

Para wartawan mempertanyakan mengapa hanya dua orang, yakni Roni dan Yudi, yang disebut diperbolehkan melakukan peliputan, sementara empat awak media lainnya tidak mendapatkan kesempatan yang sama.

Pengusiran Wartawan Kembali Terjadi Saat Liputan Kegiatan PIP-WK Anggota DPRD Bandar Lampung Wiwik Anggraini

Terlebih, berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat tim menyebut nama Roni dan Yudi sebagai wartawan yang diperbolehkan meliput, keduanya belum hadir di lokasi kegiatan.ini mengundang pertanyaan setiap kegiatan Dua wartawan ini yang Dominan sedangkan wartawan lain diabaikan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme peliputan yang diterapkan oleh penyelenggara, termasuk apakah pembatasan tersebut didasarkan pada alasan teknis, kebijakan internal, atau pertimbangan lainnya.

Transparansi Kegiatan Publik Jadi Sorotan

Kegiatan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan salah satu sarana bagi anggota DPRD untuk menyampaikan nilai-nilai kebangsaan kepada masyarakat. Pelaksanaannya juga menjadi bagian dari aktivitas lembaga perwakilan rakyat yang perlu dipahami publik.

Apabila kegiatan tersebut menggunakan anggaran APBD, keterbukaan informasi mengenai pelaksanaannya menjadi hal penting untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan profesinya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan langsung dari Wiwik Anggraini maupun tim penyelenggara mengenai alasan pelarangan terhadap empat awak media tersebut. 

Peristiwa ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara kegiatan publik agar mekanisme peliputan berjalan secara jelas, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda terhadap awak media. ( Tim media /Marli)

Editor Armiji Abusani obara.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0