Unila Terima Kembali Rumah Negara yang Pernah Ditempati Prof. Muhajir Utomo

24 views

Bandar Lampung | Newsanalis.com-(Unila): Universitas Lampung (Unila) menerima kembali aset rumah negara yang sebelumnya ditempati oleh mantan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Muhajir Utomo, M.Sc. Penyerahan ini menjadi bagian dari penataan aset negara di lingkungan universitas sekaligus membuka peluang pemanfaatan kembali rumah tersebut untuk mendukung kebutuhan dan pengembangan institusi.

Penyerahan rumah negara tersebut dilakukan dalam kegiatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara di Ruang Rapat Senat Lantai II Gedung Rektorat Unila, Senin, 19 Oktober 2026. Penyerahan dilakukan langsung oleh Prof. Muhajir Utomo kepada Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng.

Aset yang diserahkan berupa satu unit Rumah Negara Golongan III Tipe C permanen dengan luas bangunan 70 meter persegi dan luas tanah sekitar 200 meter persegi, beralamat di Jalan Prof. Dr. Soemantri Brojonegoro Nomor 24, Bandar Lampung. Berdasarkan berita acara bernomor 22834/UN26/LK/2026, rumah tersebut selanjutnya direncanakan dimanfaatkan sebagai Rumah Prancis Unila.

Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani menyampaikan apresiasi atas kesediaan Prof. Muhajir mengembalikan aset negara yang selama ini pernah ditempatinya. Menurutnya, penyerahan tersebut menjadi keputusan penting bagi kampus untuk menata kembali pemanfaatan aset agar memberikan manfaat lebih besar bagi pengembangan kampus.

“Atas nama pimpinan Unila, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Prof. Muhajir Utomo yang hari ini menyerahkan kembali rumah negara kepada Unila. Ini merupakan langkah awal agar aset yang menjadi milik universitas dapat dimanfaatkan kembali secara optimal,” ujar Prof. Lusmeilia.

Ia menambahkan, penataan aset membutuhkan proses dan komitmen bersama, termasuk dalam penelusuran batas serta kepastian kepemilikan tanah yang tercatat sebagai aset universitas.

“Ke depan, kami juga akan mengajak para senior untuk bersama-sama menata dan mengembalikan rumah-rumah negara yang masih perlu diselesaikan statusnya, sehingga aset Unila dapat dikelola sesuai ketentuan dan mendukung kebutuhan universitas,” katanya.

Sementara itu, Prof. Muhajir Utomo menegaskan bahwa keputusan mengembalikan rumah negara tersebut dilandasi kesadaran bahwa aset yang pernah ditempatinya bukanlah hak milik pribadi. Ia berharap langkah tersebut menjadi contoh bagi purnabakti lainnya untuk mengutamakan kepentingan negara dan keberlanjutan institusi.

“Saya ikhlas mengembalikan rumah ini karena saya menyadari bahwa ini bukan hak saya. Saya berharap langkah ini menjadi contoh agar yang lain juga mengikuti,” tutur Prof. Muhajir.

Mantan rektor yang pernah memimpin Unila selama dua periode itu juga mengenang rumah tersebut sebagai bagian penting dari perjalanan hidupnya bersama keluarga, sejak masa awal membangun karier hingga mengantarkan anak-anaknya tumbuh dewasa. Karena itu, ia berharap pemanfaatan kembali rumah tersebut tetap menghargai nilai sejarah yang melekat di dalamnya.

“Saya ingin memberikan contoh bahwa saya tidak mengambil hak negara setelah pensiun. Mudah-mudahan rumah ini kembali bermanfaat untuk memajukan Unila dan menjadi bagian dari upaya membangun kampus yang lebih baik,” ungkapnya.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Dr. Habibullah Jimad, S.E., M.Si.; Wakil Rektor Bidang PKSI Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A.; Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Prof. Sunyono, M.Si.; Kepala Biro Keuangan, Kepegawaian dan Umum Indrayani Putri Idrus, S.H., M.H.; Kepala Biro Akademik Hero Satria Arief, M.H.; serta tim Barang Milik Negara (BMN) Unila. [Riky Fernando].(*)

Humas Unila

Seedbacklink affiliate
Editor: Maruzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0