Beresiko Longsor dan Banjir, Pembangunan Perumahan di Gunung Kucing Dihentikan!
Bandar Lampung, —–Newsanalis com
Beresiko Longsor dan Banjir, Pembangunan Perumahan di Gunung Kucing Dihentikan!
Pemasangan tanda peringatan oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung.
Pembangunan Perumahan Angkasa Land di Kaki Gunung Kucing Kecamatan Langkapura Bandarlampung dihentikan sementara, Senin (2/11/2026).
Meski demikian, pembangunan dinding pondasi dibagian atas gunung tetap harus dilanjutkan hingga selesai.
Penghentian sementara itu dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung dengan memasang tanda peringatan karena beresiko terjadi longsor dan banjir.
Dalam plang yang dipasang di lokasi, DLH menyatakan kawasan tersebut tengah dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup atas dugaan pelanggaran ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/atau perizinan lingkungan.
Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Provinsi Lampung Wawan Sah mengatakan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui surat, foto, video, hingga pemberitaan media.
Dia menjelaskan, DLH sebelumnya telah melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober 2026. Sehari kemudian, manajemen Angkasa Land juga dipanggil ke kantor DLH untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah pernah melakukan verifikasi lapangan pada 26 Oktober. Pada 27 Oktober, pihak manajemen juga sudah kami minta hadir ke kantor,” kata Wawan.
Dari hasil pemantauan, DLH menemukan sejumlah persoalan yang perlu segera ditangani. Diantaranya aktivitas pengerukan yang berdekatan dengan aliran sungai, penyempitan sungai akibat pembangunan, serta material tanah hasil pengerukan yang meluber hingga ke badan jalan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius, terutama menjelang periode dengan potensi peningkatan intensitas hujan. DLH khawatir aktivitas pengerukan tanpa penanganan yang memadai dapat memicu longsor maupun membahayakan masyarakat.
“Kami melihat aktivitas pengerukan ini rawan. Jangan sampai setelah terjadi longsor atau ada korban jiwa, baru pemerintah melakukan tindakan. Itu yang tidak ingin kami biarkan terjadi,” tegasnya.
Wawan mengatakan, penghentian sementara merupakan langkah antisipasi untuk mengendalikan potensi risiko lingkungan sekaligus memastikan persoalan drainase dan aliran sungai diselesaikan sebelum pembangunan kembali dilanjutkan.
“Kami minta aktivitas pembangunan perumahan dihentikan sementara sampai ada kejelasan terkait drainase dan aliran sungai. Kami juga memikirkan masyarakat yang tinggal di sekitarnya,” jelasnya.
Meski demikian, DLH memberikan perhatian khusus terhadap pekerjaan pondasi dan talud di bagian atas kawasan yang masih dalam proses pembangunan. Menurut Wawan, bagian tersebut justru perlu segera dirapikan dan dituntaskan hingga aman agar tidak menimbulkan risiko longsor apabila ditinggalkan dalam kondisi belum stabil.
“Adanya plang ini bukan berarti aktivitas di bagian atas serta-merta dihentikan total. Kami minta pondasi dan taludnya segera dirapikan sampai aman. Jangan sampai setelah dipasang plang, pekerjaan berhenti begitu saja dan justru menimbulkan risiko longsor,” paparnya.
Dia menegaskan, langkah DLH bukan untuk menghambat investasi di Bandar Lampung. Namun, setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan dan memperhatikan dampak lingkungan.
“Kami mendukung investasi dan pengusaha yang ingin berinvestasi. Tetapi, patuhi juga aturan terkait dampak lingkungannya,” tutupnya.
Sementara itu, Pengawas Lapangan sekaligus Penanggung Jawab Proyek Angkasa Land, Ayatullah Bhakti N menyatakan, perusahaan akan bersikap kooperatif dan mengikuti arahan DLH Provinsi Lampung.
Dia mengatakan, perusahaan akan mempercepat penyelesaian pembangunan talud di bagian atas kawasan sebagaimana arahan DLH.
“Perusahaan tetap kooperatif dengan dinas. Kami ikuti arahan yang terbaik. Tadi arahannya jelas, pembangunan talud yang di atas diselesaikan dulu. Nanti kami percepat pembangunannya,” jelasnya.
Terkait persoalan sungai dan drainase, Ayatullah mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan pembagian tanggung jawab perbaikan, terutama pada saluran di sisi seberang kawasan pembangunan.
Dia memastikan perusahaan bersedia melakukan perbaikan apabila persoalan tersebut memang menjadi tanggung jawab pengembang.
“Kalau itu menjadi tanggung jawab kami, tentu kami perbaiki,” ucapnya. (**)
Editor Armiji Abusani Obara








