Perseteruan H.Nuryadin vs Darusalam Berakhir Tanah dan Bangunan akan di Sita oleh PN Tanjung karang.

145 views

Besok, Tanah Bangunan Darussalam Cs Akan Disita eksekusi Oleh PN Tanjung Karang

Bandar Lampung, NEWS ANALIS.COM Lampung.

Sengketa perdata antara Nuryadin melawan Darussalam memasuki fase krusial. Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dipastikan akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Darussalam dan keluarga almarhum Saleh, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepastian itu diperoleh setelah tim kuasa hukum Nuryadin menerima Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Sita Eksekusi Nomor W9.UI/1221/HK.02/IV/2026 tertanggal 8 April 2026 dari PN Tanjung Karang Kelas IA.

“Iya, benar. Kami selaku kuasa hukum Nuryadin telah menerima surat pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi atas penetapan Ketua PN Tanjung Karang Nomor 37/Pdt.Eks/2025/PN.Tjk juncto Nomor 4524 K/Pdt/2025,” ujar Mik Hersen, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, langkah eksekusi tersebut merupakan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kliennya. Hal senada disampaikan anggota tim kuasa hukum lainnya, Angga Wijaya.

“Pelaksanaan sita eksekusi ini adalah bentuk kepastian hukum atas kemenangan klien kami di tingkat MA. Kami telah mengajukan permohonan agar putusan tersebut segera dijalankan,” tegas Angga.

Berdasarkan surat dari pengadilan, eksekusi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 April 2026, dengan dua objek yang menjadi sasaran.

Irfan Balga merinci, kedua aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Husni Thamrin, kawasan Gotong Royong, serta di Jalan Pulau Batam, Way Halim.

“Dalam surat pengadilan disebutkan jelas jadwal pelaksanaan sita eksekusi pada 15 April 2026, dengan dua objek berupa tanah dan bangunan di dua lokasi tersebut,” jelas Irfan.

Tim kuasa hukum menegaskan, objek yang akan dieksekusi merupakan milik Darussalam dan keluarga almarhum Saleh, yang dinyatakan kalah dalam perkara berdasarkan putusan MA.

“Benar, dua objek tersebut merupakan milik Darussalam dan keluarga Saleh sebagai pihak yang kalah dalam putusan MA yang dimenangkan klien kami,” pungkas Angga.

Sebelumnya, perkara ini juga sempat menjadi perhatian setelah dilakukannya Gelar Perkara Khusus di Mabes Polri pada 12 Maret 2026. Kini, dengan rencana eksekusi oleh PN Tanjung Karang, sengketa tersebut memasuki tahap akhir penegakan putusan hukum.(**)

Editor : Armiji Abusani obara.

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0