THR ASN dan PPPK Pringsewu Cair, Pemkab Gelontorkan Anggaran Rp29,2 Miliar

74 views

PRINGSEWU | Newsanalis.com- Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Pembayaran tersebut mulai dilakukan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Kebijakan pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi ASN dan pensiunan. Menindaklanjuti aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pringsewu juga telah menetapkan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13.

Di Kabupaten Pringsewu, jumlah penerima THR terdiri dari 3.405 ASN dan 3.359 PPPK. Untuk pembayaran THR tersebut, pemerintah daerah menyiapkan total anggaran sebesar Rp29,2 miliar.

Pemerintah Kabupaten Pringsewu berharap pembayaran THR ini dapat menjadi penyemangat bagi para ASN dan PPPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, pencairan THR juga diharapkan dapat membantu para pegawai dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga berharap realisasi pembayaran THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi di masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu, sehingga mampu mendorong peningkatan aktivitas ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*/Roji)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0