Si Raja Besi Tua ajukan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang(PN)

220 views

Bandar Lampung 12/11/2023 News Analis. Com, Sesuai jadwal yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, hari Ini Rabu 15 November 2023 pukul 10.00 WIB di gelar sidang perbuatan melawan hukum dengan penggugat H. Nuryadin. Gugatan Perdata yang diajukan H. Nuryadin ke PN Tanjungkarang nilainya sangat fantastis. Pengusaha Raja Besi Tua menuntut ganti rugi mencapai Rp103,7 miliar lebih akibat perbuatan yang dilakukan para tergugat.

Yakni kerugian material yang dilakukan Tergugat I sebesar Rp 3.710.000.000. (tiga milyar tujuh ratus sepuluh juta rupiah) . Kerugian Materiel ini yang harus dibayar Tergugat I secara tunai dan seketika ke Penggugat.

Lalu Kerugian inmaterial akibat perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat, terutama Tergugat I. Jika kerugian itu harus dinilai dengan uang maka Penggugat minta majelis hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian inmaterial ke Penggugat sebesar Rp. 100 Miliar secara tunai dan seketika.

Guna menjamin gugatan ini tidak sia-sia (ilussionir), H. Nuryadin di surat gugatan ini minta majelis hakim melakukan Sita jaminan (conservatoir beslaag). Adapun Tanah dan Bangunan yang akan dijadikan Sita Jaminan adalah Tanah dan Bangunan Milik Turut Tergugat II seluas 16 (enam belas) Hektar di Jalan di Jalan Yos Sudarso yang dikenal dengan Nama Kampung Gunung Kunyit atau Pantai Kunyit di Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras dahulu Kecamatan Telukbetung Selatan BandarLampung.


Lalu Tanah dan Bangunan Milik Tergugat I di Jalan MH. Thamrin No 66 Gotong Royong, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Kemudian Tanah dan Bangunan Pabrik PT. SJIM (Sinar Jaya Inti Mulya) Milik Tergugat II Suparto dan Tergugat III Sutomo di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 17, Kelurahan Karang Maritim Kecamatan Panjang, Bandarlampung.

BACA JUGA :  Bhayangkari polda lampung Meraih Juara 1 stand Terbaik

Seperti diberitakan belum usai menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung, H. Nuryadin kembali melakukan gugatan perdata ke PN Tanjungkarang. Sebagai tergugat adalah H. Darussalam, Suparto, Sutomo, Ahmadi Dahlan dan Jaksa Agung RI Cq Kejati Lampung Cq Kejari Bandarlampung Cq Kasi Pidum Cq Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama tersangka M. Syaleh Bin H. Sairatu dan H. Darussalam. Mereka masing-masing sebagai tergugat 1 sampai V.

Sementara sebagai turut tergugat adalah Kapolri Cq Kapolda Lampung Cq Kapolres Bandarlampung Cs Kasatreskim Poltabes Bandarlampung dan Rosmayati. Masing-masing sebagai turut tergugat 1 dan II.

Gugatan ini terdaftar dengar nomor 221/Pdt.G/2023/PN.TK. Gugatan tersebut didaftarkan hari Rabu, 8 November 2023. Rencananya sidang pertama hari Rabu 15 November 2023, pukul 10.00 WIB di ruang Oemar Seno Aji PN Tanjungkarang. Demikian tertuang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tanjungkarang, Jumat 10 November 2023.

Siapa sebenarnya sosok Suparto dan Sutomo yang digugat oleh H. Nuryadin, Pengusaha “Raja Besi Tua” sendiri terungkap. Di surat gugatan yang diajukan Penasehat Hukum (PH) H. Nuryadin yakni, Amrullah, S.H., Edison S.H. dan Herdiyanto, S.H., advokat pada LBH Garuda Keadilan ke Ketua PN Tanjungkarang, dijelaskan bahwa Suparto yang merupakan tergugat II adalah Direktur SJIM yang beralamat di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 17 Kelurahan Karang Maritim, Panjang, Bandar Lampung. Sementara Sutomo sebagai tergugat III merupakan pria kelahiran Pangkal Pinang, 5 Juni 1955, yang berstatus sebagai Komisaris PT. SJIM.

Nuryadin membenarkan adanya gugatan perbuatan melawan hukum ini. Sementara, Amrullah menerangkan jika gugatan ini masih ada kaitan dengan perkara tipu gelap modus jual beli lahan gunung kunyit. Perkara ini sebelumnya pernah disidangkan di PN Tanjungkarang akhir 2020 lalu atas nama terdakwa M. Syaleh. Dimana pihaknya mempersoalkan jika perkara itu ada dua laporan. Namun hanya satu yang naik persidangan, tetapi satunya tak kunjung di P-21 oleh Kejaksaan dan akhirnya terhenti.

BACA JUGA :  Tingkatan Ketahan pangan Kodim kembali Bertani Jagung.

Untuk diketahui H. Nuryadin sebelumnya menggugat prapradilan Jaksa Agung RI Cq Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ke PN Tanjungkarang, 10 Oktober 2023. Gugatan terdaftar nomor berkas perkara 4/Pid.Pra/2023/PN Tjk. Sidang perdana di gelar Kamis, 2 November 2023.(red)

Seedbacklink affiliate
google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0