Pemprov Lampung Niat Investasi Malah Kehilangan 1.2 Milyar (Buntung)

17 views

Lampung—–News analis.com -Sejak pekan kemarin, urusan investasi atau penyertaan modal yang dilakukan Pemprov Lampung tengah dalam sorotan. Menyusul “meledaknya” dugaan skandal tipikor pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) yang merupakan anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU), BUMD kesayangan para petinggi pemprov selama ini.

Tidak banyak yang tahu, bahwa sebenarnya Pemprov Lampung pernah menelan “pil pahit” terkait dengan investasi atau penyertaan modal. Memang, kejadiannya sudah belasan tahun silam. Namun, selalu muncul di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung dari tahun ke tahun.

Hal itu bisa dimaklumi. Karena uang yang diinvestasikan atau dimainkan dalam penyertaan modal adalah uang rakyat yang dikelola oleh Pemprov Lampung, dan tentu saja melalui APBD yang disahkan DPRD. Dan bisa dipastikan, hal ini tidak pernah dipertanyakan oleh para Anggota Dewan yang Terhormat.

Kasus investasi atau penyertaan modal yang membuat pemprov kehilangan uang Rp 1,2 miliar ini, adalah fakta. Terbukti, dibeberkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi –saat itu masih Gubernur Lampung-, dan kemudian didaur ulang dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 3 Mei 2024.

Kisaran tahun 2000-an silam, Pemprov Lampung menanamkan uang Rp 1.000.000.000 sebagai investasi atau penyertaan modal pada PT Riau Airlines (RAL). Namun, kesepakatan menjalin kerja sama saling menguntungkan tersebut, tidak sesuai yang direncanakan.

Memasuki tahun 2011, PT RAL mulai tampak “goyang”. Menyadari uang penyertaan modalnya bakal hilang, Pemprov Lampung menyampaikan surat kepada Presiden Direktur PT Riau Arlines, dengan nomor: 575/0932.a/II.02/2011 tertanggal 30 Maret 2011.

Isi surat itu agar PT Riau Airlines segera melakukan pengembalian saham milik Pemprov Lampung sebesar Rp 1.000.000.000, dan dapat memfasilitasi divestasi saham tersebut pada RUPS-LB tanggal 6 Juli 2011. Saat itu, yang mewakili Pemprov Lampung menghadiri RUPS-LB PT PAL adalah Drs. A. Nurdin Sifrizal, MH.

Ironisnya, perjanjian kerja sama dengan mengucurkan dana Rp 1.000.000.000 sebagai penyertaan modal itu, akhirnya benar-benar “buntung”. Mengapa? Karena sejak tanggal 12 Juli 2012, PT Riau Airlines dinyatakan pailit dengan utang yang tercatat sebanyak Rp 86.000.000.000.

Dengan demikian, sampai saat ini, nasib dana Pemprov Lampung sebesar Rp 1.000.000.000 itu pun menjadi tidak jelas. Bila tidak mau dikatakan: hilang.

Lalu yang Rp 200.000.000 lainnya sebagai investasi atau penyertaan modal, kasusnya bagaimana? Sekitar tahun 2000, Pemprov Lampung menanam saham pada dua perusahaan, yaitu PT Sumatera Promotion Center (SPC), dan PT Sumatera Shipping Lines (SSL). Masing-masing dikucuri dana Rp 100.000.000.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2011, telah direkomendasikan bahwa terkait penyertaan modal pada dua perusahaan tersebut agar dibuatkan peraturan daerahnya.

Diterangkan oleh BPK, bahwa untuk pembuatan peraturan daerah terkait penyertaan modal pada dua perusahaan itu –PT SPC dan PT SSL- harus didahului dengan penelusuran terhadap status penyertaan modal.

Mengapa BPK merekomendasikan demikian? Karena berdasarkan informasi yang didapatkan mengenai pelaksanaan kegiatan operasional PT SPC dan PT SSL diketahui bila kedua perusahaan tersebut tidak beroperasi dengan baik dan mempunyai kinerja yang rendah, khususnya PT SSL yang belum cukup mampu untuk bersaing dengan perusahaan asing.

BPK RI Perwakilan Lampung mencatat, sampai tahun anggaran 2016, kedua perusahaan tersebut sama sekali belum memberikan kontribusi dividen kepada Pemprov Lampung maupun memberikan laporan tertulis secara periodik dalam bentuk laporan keuangan tahunan yang seharusnya menjadi bahan kontrol bagi pemprov atas status atau posisi penyertaan modal pada kedua perusahaan itu sejak pertama kali dilakukan penyertaan modal tahun 2000, masing-masing menerima sebesar Rp 100.000.000.

Pada tahun 2016 silam, pemprov pernah berencana melakukan penelusuran terhadap status penyertaan modalnya pada PT SPC dan PT SSL tersebut. Namun, hasilnya sampai saat ini tidak jelas. Dan sesuai hasil Rapat Koordinasi Gubernur se-Sumatera tanggal 31 Mei sampai 2 Juni 2012 lalu, untuk mengagendakan pembahasan usulan pemberhentian kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut.

Lalu, siapakah yang harus bertanggungjawab atas hilangnya uang Pemprov Lampung Rp 1,2 miliar karena kebijakan penyertaan modal ini? Sayangnya, beberapa petinggi pemprov yang dihubungi Senin (4/11/2024) kemarin, hampir sama jawabannya: “Wah, itu kisah masa lalu, entah lagi di mana saya tahun-tahun itu!” (Red)

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0