photo Dokumentasi Newsanalis pengacara kedua belah pihak(Suami -Istri) UNIVERSITAS MALAHAYATI – Sopian Sitepu & Partners

LAMPUNG, NEWSANALIS.COM — Kuasa hukum Rosnati Syech dan anak-anaknya, Sopian Sitepu & Partners menyatakan tujuh pernyataan atas dugaan upaya Rusli Bintang menyingkirkan isteri dan anak-anaknya dari Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATBL) dan Universitas Malahayati

“Kami selaku kuasa hukum sangat menghormati Bapak Rusli Bintang, namun mohon izin menyampaikan pendapat hukum terkait sengkarut YATBL dan Malahayati,” kata Sopian Sitepu yang disampaikan kepada Helo Indonesia, Selasa (8/4/2025).

1. Rektor Universitas Malahayati yang sah adalah Dr. Muhammad Kadafi berdasarkan:
a. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Altek Alih Teknologi Bandarlampung No. 066/SK/ALTEK/IX/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 23 September 2024 dan dipertegas dengan SK Yayasan Altek Bandarlampung No.
081/SK/ALTEK/XI/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Rektor Malahayati tanggal 1 November 2024 berdasarkan Akta Yayasan Alih
Teknologi Bandarlampung (YATBL) Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023 yang dibuat Notaris Subuh Priambodo, S.H dan berdasarkan akta yang sah ini pengurus Yayasan mengangkat Rektor Universitas Malahayati.
b. Dr. Muhammad Kadafi tetap melaksanakan tugasnya selaku rektor
Universitas Malahayati di kampus dan alamat Universitas Malahayati sampai saat ini serta aktifitas perkuliahan Tri Darma Perguruan Tinggi berjalan seperti biasa. Kepemimpinannya juga mendapat dukungan dari dosen.
c. Secara akademik, Di pribadi Dr. Muhammad Kadafi bergelar doktor dan tokoh nasional dan sangat pantas menjadi rektor Universitas
Malahayati.
2. Adanya Permasalahan Hukum.
Klaim Pelantikan Rektor adalah ada cacat hukum.
Alasannya, ermasalahan hukum berkaitan dengan Perubahan Akta Yayasan Alih Teknologi Bandarlampung (YATBL) Nomor 07 tanggal 13 Juli 2023, kemudian telah diubah dengan Akta Nomor 8 tanggal 28 September 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Marsita Hartati dimana perubahan tersebut diduga DIBUAT PALSU. Akta ini telah dilaporkan oleh Kami selaku Kuasa Hukum di Polresta Bandarlampung sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 04 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkkat? Penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah
Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/2024/Reskrim, tertanggal 26 November 2024. Sehingga segala perbuatan yang dilakukan berdasarkan Akta No. 08 dan turunannya adalah cacat hukum dan tidak sah termasuk pengangkatan Ahmad Farich sebagai rektor adalah cacat hukum dan tidak sah.
3. Surat Direktur Kelembagaan Kementrian Pendidikan Tinggi Nomor 0945/B3/DT/03/08/2025 belum Final dan tidak mengikat.
Kami telah menyampaikan Surat Permohonan Pembatalan kepada Pejabat Kementrian Pendidikan Tinggi atas terbitnya Surat Direktur Kelembagaan Kementrian Pendidikan Tinggi Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025, sebagaimana Surat Kami Nomor: 072/SSP/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 dan Kami telah sampaikan juga kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana Surat Kami Nomor: 073/SSP/III/2025 tertanggal 27 Maret 2025 untuk membatalkan surat
Nomor: 0945/B3/DT/03/08/2025.
4. Sdr. Achmad Farich Tidak Memenuhi Syarat Untuk diangkat Sebagai
Rektor Universitas Malahayati.
a. Bahwa Sdr. Ahmad Farich secara usia bertentangan dengan undang-undang
dan Pasal 44 Statuta Universitas Malahayati dimana status hukum Sdr. Ahmad
Farid bukan merupakan dosen tetap, sehingga tidak dapat lagi dipertahankan
menduduki jabatan selaku Rektor Universitas Malahayati dan apabila tetap
dipaksakan semaunya dapat diduga sebagai perbuatan melawan hukum.
b. Bahwa pengangkatan Sdr. Ahmad Farich sebagai Rektor Universitas Malahayati
berdasarkan akta yang diduga palsu ataupun turunannya yang cacat hukum,
sehingga pengangkatan sdr. Achamd Farich tidak sah dan cacat hukum.
5. Yayasan YATBL tidak memiliki Aset Tanah Berdasarkan data yang ada pada kami, Yayasan Altek tidak memiliki aset tanah.
Alas hak tanah yang ada pada Universitas Malahayati merupakan Sertifikat tanah dengan nama :
a. Bapak Rusli Bintang dan Ibu Rosnati Syech sebagai Harta Perkawinan (Harta Bersama)
b. Ruslan Junaidi (Anak)
c. Dr. M. Kadafi, S.H., M.H. (Anak)
d. PT. Junanika Ridha Mandiri (HGB).
Berdasarkan hal tersebut, maka secara hukum sebenarnya tidak ada hak Musa Bintang untuk memasukkan orang lain ke dalam lokasi Klien Kami tanpa izin Klien kami Rosnati Syech.
Sehingga berdasarkan hukum agraria Kami mohon Kepolisian Daerah Lampung, c.q. Kapolresta Bandar Lampung dapat memberikan perlindungan hukum kepada Klien
Kami selaku Pemilik Tanah.
6. Security maupun Karyawan Universitas Malahayati Tidak Dapat
sewenang-wenang diberhentikan tanpa mengikuti ketentuan Hukum
Ketenagakerjaan.
Security Universitas Malahayati yang saat ini bekerja dan menjaga universitas tetap aman adalah merupakan sebagai karyawan universitas malahayati dan telah terikat hubungan kerja selama belasan bahkan puluhan tahun, sehingga secara hukum dilindungi dan tidak dapat sewenang-wenang diberhentikan sehingga sampai saat ini mereka adalah tetap sebagai pegawai tetap Universitas Malahayati yang
bertugas bidang keamanan di Universitas Malahayati
7. Kami memohon agar Laporan Polisi Kami di Polresta Balam ditindaklanjuti.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/1601/XI/SPKT/POLRESTA BANDARLAMPUNG/ POLDA LAMPUNG tanggal 04 November 2024 dan saat ini proses hukumnya telah naik ketingkat
Penyidikan (diduga ada perbuatan pidana) sesuai Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/354/XI/2024/Reskrim dapat segera ditindaklanjuti oleh Penyidik Polresta Balam dan Kapolresta Balam menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“Demikian press release ini kami sampaikan, atas perhatiannya, kami mengucapkan terimakasih,” pungkas Sopian Sitepu. (TIM)








