BANDAR LAMPUNG ——–Newsanalis.com DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung di bawah kepemimpinan Hi. Muhammad Hazizi, SE menegaskan keberpihakannya kepada petani singkong. Melalui Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (BABH), DPW PAN Lampung menyatakan siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada petani ubi kayu yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik pabrik singkong.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Badan Hukum DPW PAN Lampung, Ahmad Handoko, SH, MH, usai menerima perwakilan Persatuan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI) Provinsi Lampung di Kantor DPW PAN Lampung, Senin (5/12/2025).

“Kami dari Badan Hukum DPW PAN Lampung dengan ini menyatakan bersedia dan siap memberikan bantuan hukum serta pendampingan kepada kawan-kawan PPUKI untuk memperjuangkan hak-hak petani singkong yang sampai hari ini belum terpenuhi secara utuh. Baik menyangkut harga, kebijakan, maupun hak-hak lain yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan petani singkong di Provinsi Lampung,” tegas Ahmad Handoko.
Handoko menegaskan, persoalan singkong bukan semata soal ekonomi, melainkan menyangkut kehadiran negara dalam melindungi petani dari praktik-praktik yang merugikan.
Dalam pertemuan tersebut, Handoko didampingi Sekretaris Badan Hukum DPW PAN Lampung Herwanto, SH, MH, serta sejumlah pengurus lainnya. Herwanto mengungkapkan, aduan PPUKI datang dari petani di tujuh kabupaten sentra singkong di Lampung.
“PPUKI yang hadir mewakili petani dari Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Lampung Utara, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Mesuji. Intinya mereka mengadukan dugaan permainan pabrik singkong yang sangat merugikan petani,” ujar Herwanto.
Menurut Herwanto, petani menilai pabrik singkong di Lampung belum sepenuhnya menjalankan Peraturan Gubernur tentang Tata Niaga Singkong yang diterbitkan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Ada indikasi permainan di dalam pabrik. Ditemukan selisih nota yang jauh antara nota sebenarnya dengan nota tebus. Ini jelas merugikan petani. Kami dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum DPW PAN Lampung terbuka dan akan menindaklanjuti seluruh keluhan petani singkong ini,” katanya.
Sementara itu, perwakilan PPUKI Lampung menyampaikan apresiasi atas langkah DPW PAN Lampung yang membuka ruang advokasi hukum bagi petani singkong.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PAN melalui Badan Hukumnya yang siap membantu kami para petani singkong. Dalam satu tahun terakhir kami sangat dirugikan. Kami berharap kerja sama ini benar-benar berjalan. Kami dari Lampung Utara siap melengkapi seluruh data dan dokumen yang dibutuhkan agar praktik-praktik merugikan petani ini tidak terulang lagi,” ujar perwakilan PPUKI.
PPUKI berharap pendampingan hukum ini menjadi titik balik bagi perbaikan tata niaga singkong di Lampung, sekaligus memberi efek jera kepada pabrik-pabrik besar yang selama ini dinilai abai terhadap hak petani. (**/Ririn).
Editor ArmijiAbusani








