Realisasi pajak Rokok Di Lampung Belum maksimal Untuk Mencapai Target

44 views

Realisasi pajak rokok Provinsi Lampung per hari ini, Kamis (14/8/2025) mencapai Rp267 Miliar dari target Rp739 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi mengatakan, jumlah pajak tersebut merupakan bagi hasil dari Pemerintah Pusat.

“Pajak rokok itu pemprov hanya menerima bagi hasil dari pusat sehingga Pemprov belum bisa melakukan upaya optimalisasi pajak karena penarikannya dilakukan pusat,” kata Slamet

Slamet Riyadi melanjutkan, pada tahun 2024, realisasi pajak rokok hanya Rp674 miliar dari target Rp829 miliar tidak Mencapai Target 100 persen .

“Pola yang diterapkan adalah bagi hasil, jadi penentuan angkanya Kementerian Keuangan yang menentukan,” ungkap pak Slemat.

Tapi, Kaban Bapenda Slamet Riyadi berharap jumlah pajak rokok bisa terus bertambah sampai dengan akhir tahun 2025.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Munir Abdul Haris, mengungkap bahwa Provinsi Lampung menempati peringkat tertinggi jumlah perokok di Indonesia, dengan persentase sekitar 33,84 persen,Cukup tinggi dibandingkan daerah lain ungkap beliau.

Itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024. Di bawah Lampung, ada Provinsi Jawa Barat dengan 32,98 persen dan Bengkulu di posisi ketiga sebesar 32,96 persen.

Menurutnya, dengan banyaknya jumlah perokok di Lampung, seharusnya pendapatan daerah dari sektor pajak rokok juga tinggi bahkan bisa menjadi yang terbesar di Indonesia

Munir juga menyoroti maraknya peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat yang dinilai merugikan semuanya Dengan maraknya Rokok Ilegal dengan merk baru yang Beredar dimasyarakat tapi tidak mendatang pajak buat daerah.

“Masyarakat sudah beli dengan harga mahal, tapi negara tidak dapat Bea Cukai. Pemerintah daerah pun tidak menerima bagi hasil pajak rokok dari pusat,” ujarnya, Senin (11/8/2025)

Ia menilai upaya Bea Cukai dan aparat penegak hukum perlu dioptimalkan untuk menekan peredaran rokok ilegal demi menaikan pajak Rokok.

“Kalau masih marak berarti penindakan belum maksimal, ini harus diperketat supaya tidak merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Editor : ArmijiAbusani

Seedbacklink affiliate

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-4028159191961500, DIRECT, f08c47fec0942fa0