Ketum Himatra marah, diduga oknum Polisi di Polres Lampung Tengah Melakukan pelecehan terhadap simbol adat berupa siger atau mahkota adat, pada saat pemusnahan barang bukti pemalsuan benda seperti siger/mahkota dengan cara dirusak menggunakan kaki dihinjak-hinjak, lalu di belah-belah menggunakan golok oleh oknum polisi di ruang reskrim Polres Lampung Tengah.
Saya sebagai orang Lampung dan lahir diLampung tersinggung walaupun itu replika siger/mahkota adat lampung, tapi itu sama saja menginjak kepala orang Lampung. Infonya ingin memusnahkan barang bukti, tapi bukan begitu caranya, ini menghina suku Lampung, ujar Ketum Himatra Taufik Hidayatullah.
Info yang beredar pelaku sudah di tindak Wakapolres, dan sudah meminta maaf, namun Ketum Himatra mengecam persoalan tersebut, tidak cukup klarifikasi dan minta maaf, harus dikenakan hukum adat, karena Hukum adat diakui dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pasal 18B UUD 1945 menyatakan bahwa negara menghormati dan mengakui hukum adat.
Saya mengajak Tokoh-tokoh adat Lampung, tokoh pemuda dan masyarakat Lampung, ikut bersama-sama untuk mengusut tuntas persoalan ini, bahkan bila perlu kenakan hukuman seberat-beratnya. , dan kenakan sanksi adat yang setimpal. ungkap Taufik.
Bakum Himatra, M. Hidayat Tri Ansori,SH. mengatakan sesuai arahan ketum ,kami akan mengambil upaya hukum, atas pelecehan simbol Adat Lampung ini, kami akan berkomunikasi dengan para tetua adat dan tokoh-tokoh adat, kemudian kami akan layangkan gugatan atas persolan ini. tutur Hidayat kepada awak media(Red)
Editor ArmijiAbusani







