Bandarlampung ,——Newsanalis .Com Pemerintah provinsi Lampung melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara serentak di 15 kabupaten kota. Pemutihan ini juga berlaku bagi kendaraan dinas yang nunggak pajak dan hari ini dilakukan penanda Tanganan kerjasama antar Bank Lampung Jasa Raharja, pemerintah Daerah dan Polda Lampung.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengakui masih banyak kendaraan dinas yang nunggak pajak. Sehingga dia memberikan kesempatan terakhir bagi pemerintah daerah untuk melunasi tunggakan pajak bagi Kendaraan Dinas didaerah kabupaten diLampung .
“Untuk pemkab dan pemkot yang nunggak pajak, kita putihkan juga tahun ini. Mereka bayar pajaknya juga dari APBD, dan kondisi keuangan daerah kita ini memang sedang kasihan,” ujar Gubernur Mirza di Samsat Rajabasa, saat Konprensi pers Bersama awak media Jumat (2/5/2025).

Gubernur menegaskan Pemda akan dikenai sanksi tegas jika masih menunggak pajak sampai tahun depan.
“Ini yang terakhir kali. Kalau tahun depan masih ada pemda yang nunggak pajak, akan kami beri sanksi,” imbuh Gubernur.
Sanksi yang dimaksud, lanjut Gubernur Mirza, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan kendaraan dinas namun tidak membayar pajak kendaraan yang digunakan sebagai kendaraan operasional.
“Bagi yang punya mobil dinas dan nggak bayar pajak, akan kami potong tukinnya,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah (PAD) ditahun 2025. (EKA)
Editor : ArmijiAbusani






